MENU BAR

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri rukun islam. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri rukun islam. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Februari 2015

Rukun Islam

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta para pengikutnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa agama Islam terdiri dari tiga tingkatan: Islam, Iman dan Ihsan. Iman berkaitan dengan amalan/keyakinan hati sedang Islam berkaitan dengan amalan anggota badan. Pada kesempatan ini kami ingin menulis tentang rukun Islam.

Diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang yang disebut hadits Jibril, malaikat Jibril bertanya kepada Nabi tentang Islam,

يا محمد أخبرني عن الإسلام , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا ”
“Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam ” Rasulullah menjawab,”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Alloh, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” [HR Muslim]

Rukun Pertama: Syahadat
Rukun yang pertama adalah mengucapkan kalimat syahadat, yaitu:
أشهد ان لا اله إلا الله و اشهد ان محمّد عبده رسوله
“Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya.”
Dua kalimat syahadat adalah kalimat yang sangat agung, merupakan kunci surga [HR. Muslim (149) dari Ubadah bin Shamit]. Syahadat adalah persaksian yang membedakan antara muslim dan kafir, barangsiapa mengucapkannya maka haram jiwa, harta, dan kehormatannya [‎Sebagaimana hadist Ibnu Umar, ‎Bukhari (25) dan Muslim (22)‎]. Lalu sebenarnya apa makna yang terkandung di dalam dua kalimat tersebut? Dan apa saja hal-hal penting yang berkaitan dengannya?

Bagian pertama, syahadat “an laa ilaha illallah”. Maknanya adalah “Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah Ta’ala.” Allah berfirman,
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al Imran: 18)

Rukun syahadat yang pertama ini ada dua:
(1) Nafyu (لا اله) yaitu penafian seluruh yang disembah kecuali Allah Ta’ala.
(2) Itsbat (إلا الله) yaitu menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.

Syahadat ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah saat mengucapkannya. Syarat-syaratnya ada delapan yaitu harus disertai dengan
(1) Ilmu (Mengetahui).
Artinya memahami makna dan maksudnya. Mengetahui apa yang ditiadakan dan apa yang ditetapkan, yang menafikan ketidaktahuannya dengan hal tersebut.   Qs 47:19 , Qs 17:36
(2)Yaqin (yakin).
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan sya-hadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu. [Al-Hujurat : 15] [Az-Zukhruf : 86]

(3) Qabul (menerima).
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyem-bah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selainNya. [Ash-Shafat: 35-36]
(4) Inqiyaad (Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat).   [Luqman : 22

(5)Shidq (jujur).
Yaitu mengucapkan kalimat ini dan hatinya juga membenarkan-nya. Manakala lisannya mengucapkan, tetapi hatinya mendustakan, maka ia adalah munafik dan pendusta. [Al-Baqarah: 8-10)
(6)Ikhlas.
Yaitu membersihkan amal dari segala debu-debu syirik, Qs 98:5 s/d 8
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas Neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illalah karena menginginkan ridha Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
(7) Mahabbah (Kecintaan).
Maksudnya mencintai kalimat ini serta isinya, juga mencintai
orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya. [Al-Baqarah: 165]
(8) pengingkaran terhadap seluruh sesembahan selain Allah.

Konsekuensi syahadat ini adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata. Sungguh aneh jika ada yang mengucapkan syahadat ini dengan lisannya tetapi bersamaan dengan itu ia tetap memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah seperti berdo’a pada orang mati, menyembelih untuk jin dan lainnya.

Bagian kedua, syahadat “wa anna Muhammad abduhu wa rasuluhu” . Maknanya adalah “Sesunggunhya Muhammad adalah hamba dan utusanNya”. Jadi, dalam satu sisi beliau adalah Abdullah (hamba Allah) sebagaimana makhluq lainnya yang beribadah kepada Allah. Beliau adalah manusia biasa yang tidak boleh disembah atau dikultuskan seperti Allah. Di sisi lain beliau adalah Rasulullah (utusanAllah) yang diutus kepada manusia untuk menyampaikan wahyu dari Allah. Karena beliau adalah utusan Allah maka harus kita muliakan, kita ikuti ajarannya dan kita tolong agamanya. Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya (Tuhan) sesembahan kalian itu adalah (Tuhan) sesembahan yang Maha Esa.” (QS al Kahfi: 110)
Rukun dari syahadat yang kedua ini [‎Sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‎Wahhab dalam Tsalatsatul Ushul]:
  1. Mentaati apa yang ia perintahkan.
  2. Membenarkan yang ia kabarkan.
  3. Menjauhi apa yang ia larang dan peringatkan.
  4. Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang ia tuntunkan.
----------------------------------------------------------------------------

Rukun Kedua: Sholat
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [HR Bukhari (349), Muslim (162)], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at Taubah: 103)
Secara istilah artinya, “Perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”. Hukum shalat adalah wajib berdasar al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Banyak sekali ayat dalam al Qur’an yang menunjukkan akan hal tersebut. Salah satunya firman Allah ta’ala,
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa: 103).

Keutamaan sholat
Sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab di akhirat dan ‎menjadi ukuran kebaikan amalan yang lain. Dari Abdullah bin Qarth radhiallahu anhu bahwa ‎Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة، فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله‎ ‎
‎”Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, ‎jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka ‎rusaklah seluruh amalannya yang lain [HR Thabrani, dishahihkan oleh syaikh Albani]. ‎
Sholat adalah pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dari Jabir bin Abdullah ‎radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
‎”Di antara seseorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” [HR ‎Muslim]. ‎
Karena shalat merupakan pembeda antara muslim dan kafir maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang ‎meninggalkan shalat karena menyepelekannya atau karena malas maka dihukumi kafir. ‎
Masih banyak keutamaan sholat yang lainnya diantaranya: sholat adalah mencegah dari perbuatan keji dan munkar [QS Al-Ankabut: 45], sholat pada waktunya adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah [HR Bukhari dan Muslim].‎ Karena sholat memiliki keutamaan yang begitu besar maka marilah kita berusaha untuk selalu menjaga sholat kita. Allah ta’ala berfirman,
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS Al Baqarah; 238).

Sesungguhnya orang yang mendirikan sholat adalah orang yang mendirikan bagunan agama islam pada dirinya. Rasulullah bersabda,
رأس الأمرالإسلام، وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله
“Pokok urusan adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad”.[ HR Tirmidzi]

Sebaliknya, jangan sampai kita menjadi orang yang melalaikan sholat sehingga tidak mendapatkan keutamaan-keutamaan sholat yang demikian besar. Sungguh merugi orang-orang yang melalaikan sholat. Allah berfirman,
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS Al Ma’uun: 4-5)

Syarat, Rukun, dan hal yang wajib dalam sholat
Syarat sholat:
islam,
berakal,
mumayyis,
mengangkat hadas,
menghilangkan najis,
menutup aurat,
masuk waktu sholat,
menghadap kiblat, dan
niat.

Rukun sholat:
berdiri jika mampu,
takbiratul ihram,
membaca surat al Fatihah,
rukuk,
bangkit dari rukuk dan
I’tidal (berdiri tegak),
sujud,
bangkit dari sujud dan
duduk diantara dua sujud,
tuma’ninah,
tertib,
tahiyat akhir,
duduk tahiyat akhir,
sholawat atas nabi, dan
salam.

Wajib sholat: ‎
–       Seluruh takbir kecuali takbiratul ihram,
–       Tasmii’‎, yaitu membaca “sami’allahu liman hamidah ”. Wajib dibaca oleh imam ataupun orang yang ‎shalat sendirin, adapun makmum tidak membacanya,
–       Tahmid, yaitu membaca “rabbana walakal hamd”. Wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang ‎yang shalat sendirian,
–       Bacaan rukuk, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘adzim”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali. Jika lebih maka tidak mengapa,
–       Bacaan sujud, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘a’la”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali.‎
–       Bacaan duduk antara dua sujud, yaitu seperti bacaan “rabbighfirliy”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali.‎
–       Tasyahud awal,
–       Duduk pada tasyahud awal
Sifat sholat Nabi
Karena pentingnya sholat maka hendaknya seorang muslim berusaha sekuat tenaga menjaganya. Yaitu berupaya shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya. Untuk itu hendaknya berusaha untuk mencontoh sifat sholat Nabi karena beliau pernah bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” [HR Bukhari no. 631]
Tatacara sholat:
‎‎1.‎ Rasulullah jika berdiri untuk shalat maka beliau menghadap ke kiblat, kemudian mengangkat ‎kedua ‎tanganya dan mengucapkan “Allahu Akbar”‎.‎
‎2.‎ Kemudian memegang tangan kiri dengan tangan kanan dan meletakkannya di atas dada.‎
‎3.‎ Membaca do’a iftitah. Rasulullah tidak mengkhususkan satu bacaan iftitah, maka boleh ‎‎membaca salah satu dari berbagai macam do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi. Salah satu ‎do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi,‎
اَللَّـهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ, اَللَّهُـمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ ‏‏الدَّنَسِ, اَللَّهمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد
‎‎      “Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau menjauhkan ‎‎antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku seperti ‎‎dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa-dosaku ‎dengan ‎air, es dan embun” [HR Bukhari (711), Muslim (598)‎].‎
‎4.‎ Membaca ta’awudz dan basmalah.‎
‎5. Membaca surat al Fatihah dan mengucapkan “Amiin” selesai. ‎
‎6.‎ Membaca surat atau ayat al-Qur’an.
7. Mengangkat tangan, bertakbir, kemudian rukuk. ‎Merenggangkan jari-jemari tangan dan ‎menggenggam kedua lutut serta meratakan punggung ‎dan kepala. Lalu membaca “subhaana ‎rabbiyal adzim” [HR Muslim (772)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan-bacaan rukuk.‎
‎8.‎ Bangkit dari rukuk sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” [HR Bukhari (379, ‎‎689,805), Muslim (411)] dan mengangkat ‎kedua tangan.‎
‎9.‎ Jika telah berdiri tegak mengucapkan “rabbana wa lakal hamd” [HR Bukhari (379, 689,805), ‎Muslim (411)]. Dan memanjangkan I’tidal ‎‎(berdiri) ini.‎
‎10.‎ Bertakbir tanpa mengangkat tangan kemudian sujud. Sujud dengan meletakkan tujuh ‎anggota ‎sujud (yaitu kening serta hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung kedua ‎telapak kaki) ‎diatas permukaan bumi. Menghadapkan jari-jemari tangan dan kaki ke kiblat. ‎Menjauhkan ‎antara perut dan paha, paha dan betis saat sujud. Lalu membaca “subhaana ‎rabiyal a’la” [HR Muslim (772)] ‎atau yang semisalnya dari bacaan-bacaan sujud dan ‎memperbanyak do’a.‎
‎11.‎ Bangkit dari sujud sambil bertakbir. Kemudian melentangkan telapak kaki kiri dan duduk ‎‎diatasnya serta menegakkan telapak kaki kanan –ini disebut duduk iftirasy-. Dilanjutkan ‎‎dengan membaca “rabbighfirliy warhamniy wajburniy, wahdiniy warzuqniy” [HR Abu Dawud ‎‎(850), Ibnu Majah (898). Lihat Shahih Ibnu Majah (1/148)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan ‎duduk antara sujud.‎
‎12.‎ Bertakbir dan sujud sebagaimana sujud sebelumnya.‎
‎13.‎ Bangkit, mengangkat kepala sambil bertakbir sambil bertumpu pada kedua paha dan lutut.‎
‎14.‎ Setelah berdiri sempurna, kemudian membaca al Fatihan dan mengerjakan sebagaimana ‎rekaat ‎pertama.‎
‎15.‎ Duduk untuk tasyahud awal seperti duduk antara dua sujud. Meletakkan kedua telapak ‎tangan ‎diatas paha. Meletakkan ibu jari kanan pada jari tengah sehingga membentuk seperti ‎cincin ‎dan berisyarat dengan jari telunjuk. Lalu membaca bacaan tasyahud, salah satunya ‎‎sebagaimana riwayat Ibnu Mas’ud [HR Bukhari (6327), Muslim (402)], ‎

التَحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ ‏اللهِ الصَالِحِيْنَ, ‏أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ‎ ‎
‎16.‎ Bangkit sambil bertakbir dan mengerjakan rekaat ketiga dan keempat. ‎17.‎ Duduk tasyahud ‎akhir dengan tawaruk, yaitu meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat ‎di atas lantai/alas ‎dengan menegakkan kaki kanan.‎
‎18.‎ Membaca bacaan tasyahud akhir, seperti tasyahud awal ditambah shalawat atas Nabi.‎
‎19.‎ Membaca do’a agar diselamatkan dari adzab jahannam, adzab kubur, fitnah kematian dan ‎‎kehidupan, dan fitnah Dajjal. Lalu membaca do’a yang diriwayatkan dari Nabi.‎
‎20.‎ Terakhir, mengucapkan salam ke kanan kemudian kekiri. Bacaaanya, “Assalamu’alaikum ‎‎warahmatullah”. Memulai salam dengan posisi menghadap kiblat dan mengakhirinya pada ‎‎posisi sempurna menoleh.‎
‎21.‎Jika selesai salam membaca istighfar 3x dan membaca dzikir-dzikir yang diriwayatkan ‎dari ‎Nabi.‎
--------------------------------------------------------------------------------

Rukun Ketiga: Zakat
Rukun Islam berikutnya adalah zakat. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan‏ ‏antara‏ ‏shalat‏ ‏dan zakat di 82 tempat. Diantaranya‎‏ ‏fiman ‎Allah ta’ala,‎
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘. (QS. Al ‎Baqarah: 43)‎
Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiq berkata, “Aku benar-benar akan memerangi ‎orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” [HR Bukhari(1399),Muslim(20)].‎
Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah.Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban ‎untuk menunaikannya.Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya ‎mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, ‎dan masih banyak lagi. Allah berfirman, ‎
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan ‎dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. (QS. At Taubah: 103)‎
Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang ‎mengelurkannya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [Muslim (2588) dari sahabat Abu Hurairah]. Secara ‎istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu, dan (dikeluarkan) pada ‎waktu tertentu” [‎Mulakhos Fiqiyah (1/233)‎]‎
Syarat wajib zakat:‎
‎1.‎   Merdeka
‎2.‎   Muslim
‎3.‎   Memiliki nishab. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat ‎‎(agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang ‎memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap ‎jenis zakat.‎
‎4.‎   Dimiliki sempurna
‎5.‎   Telah lewat haulnya untuk harta. ‎ Harta yang akan dizakati telah berjalanselama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan ‎nishab. Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat ‎pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) ‎yang diambil ketika menemukannya.‎
Secara global zakat adadua: zakat mal (harta) dan zakat fithri. ‎
Zakat mal:‎
‎1.‎         Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)‎
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dankambing. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, ‎dan tidak digunakan untuk berkerja. Rinciannya,
  1. ‎ Onta. Nishab onta adalah 5 ekor.Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.‎
  2. ‎ Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor. 30-39 eko rzakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang ‎telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina ‎sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ‎ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.‎
  3. ‎ Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-119 ekor zakatnya seekor kambing. 120-190 ekor zakatnya ‎‎2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih dari 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.‎
‎2.‎         Hasil pertanian
Allah berfirman,‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil ‎usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ‎‎(QS. al Baqarah: 267).‎
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian ‎lainnya.Nishabnya adalah 5 wasaq [‎Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa’id (4/979)‎] atau sekitar 900kg. Jika dengan air hujan (tidak ‎perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [‎Berdasarkan hadist Ibnu Umar, Bukhari (1483)‎].‎
‎3.‎         Zakat Mata Uang (emas dan perak)‎
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti ‎uang (yang banyak beredar sekarang ini).‎
  1. ‎ Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah ‎sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [Berdasarkan hadist dari Ibnu Majah(1791) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah].‎
  2. ‎ Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih ‎maka zakatnya 2.5 %.‎
‎4.‎         Barang dagangan.‎
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan. Nishabnya disesuaikan dengan ‎nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu 2,5%.

Zakat fithri
Zakat fitri adalah zakat yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah ‎mewajibkan zakat fitrah satusha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang ‎merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin.” [HR Bukhari (1503), Muslim (984)]
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu.Untuk kadar zakatnya, yaitu satu ‎sha’ (sekitar3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau ‎yang semisalnya). Dikeluarkan sebelumd ilaksanakan shalat ‘Ied [Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar, Bukhari(1509)], dan dimulai waktu yang afdhol ‎untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan ‎sehari atau beberapa hari sebelumnya [Sebagaimana yang dikatakan Nafi’, “Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat seharI atau dua hari sebelum ‘Ied.” Diriwayatkan Bukhari (1511)].‎
---------------------------------------------------------------------------------------------

Rukun Keempat: Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Puasa ramadhan hukumnya wajib berdasar ‎dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman, ‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
‎Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas ‎orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS al Baqarah: 183)‎
Definisi puasa secara bahasa artinya menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah ‎ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak ‎terbit fajar sampai terbenam matahari [Syarhul Mumti’, 6/298‎]. ‎
Diwajibkan berpuasa jika diketahui telah masuk bulan Ramadhan baik karena melihat hilal ‎maupun menggenapkan bulan Sya’ban.

Keutamaan dan Hikmah puasa
Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa ‎yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Alloh maka ‎dosanya di masa lalu pasti diampuni [HR Bukhori (1901), Muslim (760)‎].‎ Diantara hikmah disyariatkannya puasa adalah ia mensucikan dan membersihkan jiwa dari segala ‎kotoran dan dari akhlak-akhlak yang tercela. Puasa mempersempit jalan-jalan syaitan dalam tubuh ‎manusia. Dalam puasa juga terkadung zuhud terhadap dunia dan segala syahwat yang ada ‎didalamnya. Sebaliknya ia memperkuat semangat mengejar akhirat.‎
Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa
‎1.‎         Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang ‎sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.‎
‎2.‎         Golongan yang diperintahakan untuk menqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang ‎yang sakit yang tidak mampu berpuasa.‎
‎3.‎         Boleh memilih antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu ‎untuk berpuasa.‎

Waktu Puasa
Allah berfirman, ‎
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ‎Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al Baqarah: 187)‎
Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya ‎fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. ‎Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit ‎fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.‎

Hal yang perlu diperhatikan saat puasa
Diantara sunah puasa yaitu:bersahur, mensegerakan berbuka, berbuka dengan ruthab/tamar/air, berdo’a saat buka.
Hal-hal yang merusak puasa: jimak, keluar mani [Jika keluarnya ‎mani karena mimpi maka puasanya tetap sah], makan dan minum secara sengaja, mengeluarkan darah dari tubuh, muntah secara sengaja
Seorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air kehidung ‎saat wudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. ‎Rasulullah bersabda, berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan ‎puasa [‎HR Abu Dawud (142), Tirmidzi (787), Nasai (87), Ibnu Majah (407)‎]. ‎Seorang yang berpuasa hendaknya senantiasa menjaga pendengaran, penglihatan dan lisannya. ‎Hendaknya menjauhi dusta, ghibah, mencela orang lain dan lainnya dari perbuatan dan perkataan ‎keji dan kotor. Rasulullah bersabda, Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan yang kotor dan ‎berperilaku dengannya maka Allah tidak membutuhkan mereka meninggalkan makanan dan ‎minumannya [‎HR Bukhari (1903), dari hadist Abu Hurairah].‎

Mengqadha’ Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan ramadhan karena udzur yang syar’i seperti sakit, safar, ‎haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya ‎pada hari yang lainnya. Allah berfirman, ‎
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka ‎‎(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS al ‎Baqarah: 184)‎
Disunnakan untuk bersegera dalam mengqadha agar terlepas dari tanggungan. Tidak boleh ‎mengakhirkannya sampai masuk ramadhan berikutnya. Barangsiapa mengakhirkannya sampai ‎masuk ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan maka selain wajib mengadha ia juga ‎wajib membayar fidyah atasnya [‎Silahkan merujuk kitab Mulakhos fiqiyah 1/281-282 untuk pembahasan lebih ‎lanjut masalah ini].‎

Fidyah
Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan dan tidak pula mampu ‎mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah, yaitu memberi makan fakir ‎miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha’ nabawi (sekitar 1.6 ‎kg). Allah berfirman, ‎
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar ‎fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (al Baqarah: 184)‎
Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. ‎Sebagaimana perkataan ibnu Abbas dalam menafsiri ayat diatas, yaitu laki-laki atau wanita yang ‎lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya ‎memberi makan orang miskin [‎HR Buhari 4505‎]. Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil ‎dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.‎
Bagi seorang yang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena atas dirinya sendiri atau ‎khawatir atas diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan ‎bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah [‎Pendapat ini yang dikuatkan syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar ‎di syarhul mumti’ (6/348-350)‎]. ‎

Rukun Kelima: Haji
Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun ‎islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi ‎kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,‎
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup ‎mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97)‎
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas ‎lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad ‎adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [‎HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma‎].‎

Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan ‎mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun ‎material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya ‎serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. ‎Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh ‎diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang ‎menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang ‎wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) ‎dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].‎

Keutamaan Haji ‎
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam ‎hadist,‎‏ ‏Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah ‎berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak ‎berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji ‎mabrur [HR Bukhari (1861)]. ‎

Senin, 08 Februari 2016

Dalil Dalil Syahadatain

I. Al-qur’an


 Dalil-dalil umum tentang syahadat laa ilaha illallah

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( Qs: Ali-Imran ayat 18 )

Penjelasan ayat :
{ شهد ا لله انه لااله الا الله} الآية فَإِنَّهُ يُجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللهُ تَعَالَى : عَبْدِي عَهْدٌ اِلَيَ عَهْدًا وَاَنَا أَحَقَّ مَنْ وَفَّى ، أَدْخَلُوْا عَبْدِي اَلْجَنَةَ ،

Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan dalam kitab Sofwah at-Tafasir bahwa ” Syahidallahu annahu laa ilaha illa ana. Bahwa ayat ini menjelaskan,sesungguhnya orang yang menyatakan ( syahadat tauhid ) maka didatangkan pada hari kiamat.lalu Allah Azza wa jalla berfirman: “ Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku ,dan Aku adalah yang paling berhak menepati janji,masukanlah hamba-Ku ke syurga,”

Syahadat yang dimaksud dalam ayat diatas menurut ulama tafsir ialah sebuah perjanjian yang sifatnya mengikat antara Allah dan hamba-Nya


Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.( Qs: Al-anbiyaa’ ayat 25 )

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri,( Qs : Ash-shaffat ayat 35)

II. Hadits

Dalil-dalil umum tentang syahadat

1) Hadits tentang rukun islam
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ رضي الله عنهما قال: سَمِعْتُ رسولَ ا لله صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ ا ْلإِ سْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَا دَ ةِ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا لله وَ اَ نَ مُحَمَّدً ا ا لرَّ سُو لُ ا للهِ وَ اِ قَا مِ ا لصَّلاَ ةِ وَ اِ يْتَاءِ ا لزَّ كَا ةِ وَ حِجِِّ ا لْبَيْتِ وَ صَوْ مِ رَ مَضَا نَ ( رواه البخارى و مسلم)

Dari Abi Abdi ar-Rahman bin Ibnu Umar Ibni Khattab Ra. Berkata : “ Aku telah mendengar bahwa Rasulullah Saw pernah berkata “ (( Islam dibanun di atas lima perkara yaitu mengucapkan syahadat tidak ilah selain Allah dan bahwasanya Muhammad Rasulullah serta mendirikan shalat menunaikan zakat shaum di bulan ramadhan dan menuaniakan haji ke Baitullah.)) “

2) Hadits tentang akhir hayat Abu Thalib Paman Nabi Muhammad Saw
عَنْ إِبْن المسيب عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبِ الْوَفَاةُ, جَاءَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص.م, وَعِنْدَهُ عَبْدُالله بنُ أُُمَيَّةَ وَأَبُوْ جَهْلٍ, فَقَالَ لَهُ: يَا عَمِّ ! قُلْ لاَ إله إلاّ الله،كلمة أشهد لك به عند الله )). فَقاَلَ أبو جهل عَبْدُ الله بنُ أُُمَيَّةَ :يَا أَبَا طَالِبٍ؟! أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَلِب؟!فَلَمْ يَزَلْ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيْدُ لَهُ تِلْكَ الْمَقَالَةَ،حَتىَّ قَالَ اَبُوْ طَالِِبٍ آَخَرَ مَا كَلَّمَهُمْ: هُوَ عَلَى مِلِّةِ عَبْدِ الْمُطَالِبِ، وَأَبَى أَنْ يَقُوْلَ: لاإله إلاّ الله. فَقَالَ النَّبِى ص.م: "لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَالَمْ أَنْهَ عَنْكَ" فَأَنْزَلَ الله عَزَ وَجَل{, مَاكَانَ لِلنَّبِى وَالَّذِيْنَ آمَنُوا أنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِين} وَأَنْزَلَ الله فِى اَبِى طَالِب {إنَّكَ لاَ تَهْدِى مَن أحببت وَلَكِن الله يَهْدِى مَن ْيَشَا}

“ Dari Sa’id bin al-Musayyab Ra., dari Ayahnya Ra.,ia berkata tatkala Abu Thalib menjelang ajal: Rasulullah Saw mendatangi Abu Thalib lalu beliau dapati Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah bin al-Mughirah di sisi Abu Thalib,kemudian Rasulullah Saw.mengatakan,” Wahai Paman! Ucapkanlah Laa Ilaha Illallah,sebuah kalimat yang akan kupersaksikan untukmu di sisi Allah.” Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah mengatakan,” Hai Abu Thalib! Apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?” kemudian Rasul Saw menyodorkan kembali kalimat syahadat Laa Ilaha Illallah kepada Abu Thalib dengan mengulang-ulangnya sehingga Abu Thalib tetap berpaling dari kalimat tersebut, dan dia ( Muhammad ) kembali kepada Abu Thalib dengan perkataan tadi.sampai Abu Thalib mengatakan sesuatu di akhir kepada mereka” Dia ( Muhammad ) adalah menganut agama Abdul Muthalib ,Lalu Abu Thalib enggan mengucapakan laa ilaha illallah,lalu Rasul Saw mengatakan “ Demi Allah,aku akan memintakan ampun untukmu selama tidak dilarang,maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat di dalam surat At-taubah ayat 113 dan surat Al-qoshosh ayat 56 )


3) Hadist tentang di utusnya Duta dakwah Muadz bin Jabal ke Yaman

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن قال " إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ اَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلُ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّاللهُ،" وَفِى رِوَايَةٍ إِلَى أَنْ يُوَحَّدُوااللهً – فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ،فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةٍ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا عِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَاعِهِمْ ...

( H.r Bukhari & Muslim dalam kitab terjemah Fathul Majid Bab: Dakwah kepada Syahadat Laa Ilaha Illallah ) hal.155

Pendapat Imam An-nawawi

: ” فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
قَالَ اَ لنَّوَوِي مَامَعْنَاهُ : أَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى اَنَّ الْمُطَا لَبَةَ بِالْفَرَائِضِ فِى الدُّنْيَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ بَعْدَ ا ْلإِسْلاَمِ

Imam An-Nawawi Rh. Dalam mengomentari hadits muadz bin Jabal di atas mengatakan : ” Hadits ini menunjukkan bahwa menjalankan kewajiban di dunia tidak akan berlaku kecuali setelah Islam”

4) Hadits tentang memerangi manusia untuk mengucapkan kalimat syahadat

اُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا : لاَ اِلَهَ اِلاَّ ا للهُ فَإِذَا قَالُوْا هَا عَصَمُوْا دِمَاعَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا...

“ Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan kalimat Laa ilaha illallah,maka jika mereka telah mengucapkannya terlindungilah darah mereka dan harta mereka kecuali dengan haknya…”

III. Aqwal ‘ulama ( Perkataan ulama Tauhid ) Tentang syahadat

1) At-Tajus As-Subki dalam kitab Irsyadul Ibadnya mengatakan dalam bab Iman : “ Bahwa tidak dipandang syah amalan anggota tubuh ( berupa shalat, haji, zakat dll ) jika tidak disertai iman dalam hati, dan tidak dipandang sah iman dalam hati jika tidak disertai “ucapan dengan lisan “ dua kalimah syahadat secara nyata . “


2) Dalam Kitab Al-Hushunul Hamidiyah mengatakan : “ Bahwa mengucapkan/ mengikrarkan dua kalimat syahadat”dengan lisan” adalah syarat bagi seseorang untuk diberlakukan hukum – hukum Islam atasnya. “ ( Di Kutip dalam buku Al-Islam Jilid I,Karya Tgk Hasbi Ash-shiddiqy )

3) Imam Muhammad Bin Abdul Wahab Rh; “ Kalimat Laa ilaaha illallah tidak akan bermanfaat bagi orang yang mengucapkan, jika tidak memahami makna kandungan, tuntunannya, dan syarat syahnya. ( Dalam Kitab Fathul Majid )

4) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rh. Mengatakan dalam Kitab “ Ad-Durar “

وَ مُجَرَ دُ بِلَفْظِ ا لشَهَا دَ ةِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ بِمَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمَقْتَضَا هَا لاَ يَكُو نُ ا لْمُكَلَفُ مُسْلِمًا.وَ مَنْ شَهِدَ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَ ا للهُ وَ عَبَدَ غَيْرَ هُ مَعَهُ فَلاَ شَهَا دَ ةَ لَهُ وَ إِ نْ صَلَى وَ زَ كَى وَ صَا مَ وَ آ تىِ بِشَيْئٍ مِنَ اَ عْمَا لِ اْ لاِ سْلاَ مِ

“ Sekedar mengucapkan lafazh syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntunannya, maka itu tidak membuat seseorang menjadi muslim, maka siapa yang bersaksi, mengucapkan dua kalimat syahadat Tidak ada Ilah selain Allah yang berhaq disembah, sedang dia masih beribadah kepada selain Allah (melakukakan kesyirikan) maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, zakat, shaum dan melaksanakan sebagian ajaran Islam.

إِ نَ ا لنَطَقَ بِهَا مِنْ غَيْرِ مَعْرِ فَةِ مَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمْقَتَضَا هَا مِنَ َاْ لتَِزَ ا مِ ا لتَوْ حِيْدِ وَ تَرَ كَ ا لشِرْ كِ وَ اْ لكُفْرَ بِا لطَا غُو تِ فَإِ نَ ذَ لِكَ غَيْرُ نَا فِعٍ باِ ْلاِ جْمَاعِ

Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “

Dari perkataan ulama dapat diambilhukum bahwa “ Syahadat “ adalah syarat sah diterimnya amal, dan sebagai syarat sah keislaman secara syar’i

Kewajiban Menegakkan Syahadat dengan mengikrarkan secara zhahir

Perkataan Syaikh Muhammad al-Sanusi,tentang wajibnya ikrar syahadat bagi Muslim Kauni atau Muslim Keturunan

فاَعْلَمْ اَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَرْبِيْنَ مُؤْمِنُ وَكاَفِرٌ أَمَّا الْمُؤْمِنُ بِاْلأَصَالَةِ فَيَجِيْبُ عَلَيْهِ اَنْ يُذْكَرَهَا فِى الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً يُنْوِى فِى تِلْكَ الْمَرَةِ بُذْكَرَهَا الْوُجُبُ وَ إِنْ تَرَكَ ذَلِكَ فَهُوَ عَاصٍ.

“ Ketahuilah,bahwa manusia terbagi menjadi 2 golongan mu’min dan Kafir,adapun mu’min ( yang berstatus keturunan ), maka wajib mengucapkan dua kalimat syahadat sekali seumur hidupnya yang diniatkan untuk menjalankan kewajiban syariat lainnya,dan jika ia menolak ( enggan bersyahadat ), maka dia telah bermaksiat. [Dikutip dalam buku menegakkan syariat syahadat,penulis oleh Umar Zia ul Haq,dalam kata pengantar]

Menurut Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh.bahwa keislaman terbagi menjadi dua yaitu : islam kauni dan islam syar’I, adapun islam kauni islam yang berdiri atas dasar pijakan lingkungan dan keadaan dari orang tua,sebagaimana islamnya alam dan makhluk hidup yang lainnya secara fitrah penciptaan,sedangkan islam syar’I ialah keislaman yang berpijak atas dasar tuntunan syariat yang berdasar petunjuk ajaran Al-qur’an


Ø Pendapat Ibnu Taimiyah Rh.

قال شيخ الإسلام إبن تيمية : وَقَدْ عُلِمَ بِاْلاِضْطِرَارِ مِنْ دِيْنِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَاِتَِّفَقَتْ عَلَيْهِ اْلأُمّةُ أَنَّ أَصْلَ اْلإِسْلاَمِ وَأَوَّلَ مَا يُؤْمَرُ بِهِ الْخَلْقَ : شَهَادَةُ أَنَ لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله فَبِذَلِكَ يَصِيْرُ الْكَافِرُ مُسْلِمًا وَالْعَدُوُّ وَلِيًا وَالْمُبَاحُ دَمَهُ وَمَالَهُ : مَعْصُومُ الدَّمَ وَالْمَالَ ثُمَّ إِنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ قَلْبِهِ فَقَدْ دَخَلَ فِى اْلإِيْمَانِ وَإِنْ قَالَهُ بِلِّسَانِهِ دُوْنَ قَلْبِهِ فَهُوَ فِى ظَاهِرٍ اْلإِسْلاَمِ دُوْن بَاطِنٍ اْلإِيْمَانِ قَالَ : وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَتَكلّمُ بِهَا مَعَ الْقُدْرَةِ فَهُوَ كَافِرٌُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ بَاطِنًا وَظَاهِرًا عِنْدَ سَلَفِ اْلأُمَّةِ وَأَئَمِّتِهَا وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ

Telah diketahui dengan pasti dari dinurrosul dan sepakat seluruh ummat (shahabat ) bahwa dasar islam dan yang pperintah pertama kepada manusia adalah syahadat شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله karenanya dengan syahadat yang kafir jadi muslim, musuh jadi pelindung, orang yang halal darah dan hartanya menjadi terlindungi darah dan hartanya. Kemudian jika hal itu keluar dari hatinya, maka ia sungguuh telah beriman.jika mengucapkannya dengan lisan tanpa hati,maka ia menampakan keislaman tanpa ada iman dalam hati ( ia Munafiq), Dia berkata ( Ibnu Taimiyah ),” dan jika tidak mengucapkannya padahal ia mampu, maka ia adalah kafir lahir bathin menurut kesepakatn kaum muslimin, pendahulu umat, imam mereka dan meyorita ( Lihat Fathul majid hal 78 )

IV. Istinbath Hukum

Pengambilan Hukum Tentang syariat syahadat

Dalam Qaidah Ushul Fiqih ada ketetapan hukum terhadap dalil naqli ( nash al-qur’an dan hadits ) dikatakan oleh ulama ushuliyin : “ Bahwa wajib mengamalkan nash ayat Qur’an dan hadits Nabi berdasarkan keumuman & kemuthlaqannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dan mengikatnya,wajib mengamalkan nash ayat dan hadits sesuai dengan yang ditunjukkannya selama tidak ada dalil yang menyelisihinya.,jika terdapat dalil umum yang muncul karena sebab khusus,maka yang disepakati ulama ushul ialah wajib mendahulukan keumumannya.sebagaimana Qaidah ushul yang berbunyi :
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ الَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَابِ
“ Hukum yang diambil dalam Qur’an adalah berdasarkan keumuman lafazh bukan kekhususan sebab.

Sedangkan dalam istilah ushul penyebutan tentang lafazh umum disebut ‘Am.adapun maknanya menurut ushul fiqih ialah
الَلفْظُ اَلْمُسْتَغْرِقُ لِجَمِيْعِ أَفِرَادِهِ بِلاَ حَصْرٍ
“Lafal yang mencakup semua jenis ( seluruh makhluk ) tanpa ada batasan yang mengikat”


V. Hakikat Syahadat Secara Syar’i

A. Pengertian Syahadat

شهد- يشهد – شها د ة – مشا هد ة ج شهود
Makna Syahadat yang dimaklumi oleh ulama Tauhid ialah bermakna : Persumpahan atau Persaksian ( Bersumpah atau bersaksi )

الشهادة : الإقرار و البيان
Pengakuan & Penjelasan
( Muhammad Ali as-Shabuni,Shofwatu at-Tafasir.Hal.173,)

Makna Syahadat secara syar’i

· Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan makna Syahadat
لا اله ا لاا لله

SYAHADAT ialah : Pengakuan, Pembenaran,dan keyakinan bahwa Tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah Swt tiada sekutu bagi-Nya. Jadi makna secara menyeluruh ialah “ Keyakinan dan Pengakuan bahwa tidak ada yang berhak diabdi kecuali Allah lalu berkomitmen dengannya dan mengamalkan tuntunannya dan tidak mempersekutukan-Nya.i nilah Hakikat Laa ilaha Illallah.

شَهَا دَ ةُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا للهُ اَ عْتَقِدُ اَ نَّ ا للهَ وَا حِدٌ لاَ شَرِ يْكَ لَهُ فِى عِبَا دَ تِهِ وَ لاَ فىِ مُلْكِهِ

“Syahadat Dengan mengucapkan Laa ilaha Illallah ialah mengakui bahwa Alloh adalah esa & tidak ada sekutu bagi-Nya dalam ibadah & pemerintahan-NYA “

Kandungan makna syahadat menurut penjelasan di atas.b ahwa nilai dasar SYAHADAT yang syar’i ialah yang menuntut pembersihan aqidah dari syirik Uluhiyah dan syirik Mulkiyah. jika tidak terpenuhi dua aspek ini atau salah satunya saja, maka dianggap masih berstatus MUSYRIK, Sebaliknya seorang dikatakan MUWAHID jika mentauhidkan Allah pada aspek Uluhiyah dan aspek Mulkiyah


VI. Rumusan syahadat menurut para ‘Ulama Tauhid

Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “

Syahadat yang dituntut menurut syar’I ialah syahadat tidak sekedar syahadat untuk ritual ibadah yang dilakukan umumnya kaum awwam .seperti : ritual sholat, ritual kendurian, ritual nikah, dll. Ritual amalan syahadat tersebut tidak membawa manfaat terhadap amal dan keislaman, sungguhpun dengan lafazh yang sama dan untuk perkara yang baik, namun para memberikan penegasan tentang nilai syahadat yang syar’I wajib dilandasi pemahaman yang benar serta tuntunan yang benar.

Berikut tuntunan syahadat secara syar’i

شُرُوطُ قَبُولِ الشَّهَادَتيَْنِ
Syarat diterimanya syahadat

1. Bil ilmi ( dengan Pengetahuan ) Qs :47/19
2. Bil Ikhlas ( dengan ketauhidan yang hanif ) Qs : 22/31
3. Bil Yakin ( dengan Keyakinan hati ) Qs : 15/99
4. Bil Sidqi ( dengan kebenaran ucapan & amal ) Qs :61/7
5. Bil Qabul ( dengan penerimaan hukum-2nya ) Qs:33/36
6. Bil Mahabbah ( dengan penuh kecintaan ) Qs : 3/31
7. Bil Inqiyadi ( dengan kethataan ) Qs : 4/60
( Kitab Fathul Majid )


Syarat sah sempurnanya syahadat Laa ilaha illallah

1. Bil lisan ( dizahirkan dengan ucapan lisan ) : إقرار بالسان ( Lihat penjelasan & komentar para Ulama tentang kewajiban melafazhkan syahadat dengan ikrar lisan )

2. Bil Jamaah ( bergabung dengan Jamatul Muslimin sebagai Daulah penegak perjuangan syahadat ),sebagaimana dalil hadits Rasul

لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ....ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ...

“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )

Hadits Rasul tersebut mengandung nilai hukum, bahwa seorang Muslim akan sempurna nilai kemuslimannya manakala berkomitmen bergabung dengan jamaah. Rusaknya nilai syahadat seorang muslim , jika keluar dari keyakinan yang dianutnya dan keluar dari jamaah yang diperjuangkannya.

3. Bil Syuhada ( Menghadirkan seorang saksi ), yang dimaksud saksi disini dalam konteks bersyahadat ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Qurthubi Asy-syahid الشاهدialah yang mengetahui sesuatu dan menjelaskannya dalam hal ini tentang keesaan Allah. Adapun yang dimaksud syahid disini ialah Ulul ilmi ( orang yang mengetahui akan kebenaran syahadat laa ilaha illallah yakni , para nabi dan Orang-orang beriman yang bertauhid ) dengan kata lain: tidak mungkin dituntunt hadirnya seorang saksi dalam syahadat kalau bukan orang yang memang memahami dan juga mengamalkan tuntunannya. http://iqraku.blogspot.com

4. Bil Amali bimaqtadoha ( Mengamalkan tuntunannya ) yaitu berupa komitmen dengan Tauhid dan meninggalkan kesyrikan serta mengkufuri Thagut. sebagaimana penjelasan dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah ayat 256:

...Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Rukun-Rukun Syahadat

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa ulama sepakat menentukan bahwa rukun Laa ilaha Illallah , ada dua:

1. Menafikan ( meniadakan ) : Laa ilaaha ( Tidak ada ilah – yang berhak disembah )maksudnya membatalkan atau menggugurkan segala kesyirikan dalam semua bentuknya dan mewajibkan untuk mengingkari semua yang disembah selain Allah yang dinamakan THAGUT ( Lihat makna Thagut dan jenis-jenisnya dalam kitab Majmu Atut-Tauhid tentang risalah makna Thagut )

2. Menetapkan , Illallah ( Kecuali Hanya Allah saja ) maksudnya hanya Allah saja satu-satunya Abdian Al-ma’bud yang berhak penuh untuk diibadahi dan dithaati
Pengertian rukun ini tertuang dalam Al-qur’an

“ Maka Barangsiapa yang Ingkar atau Kafir pada Thagut – bermakna rukun pertama ( menafikan ) “ Dan hanya beriman kepada Allah saja – bermakna rukun kedua ( menetapkan )

B. Kandungan Syahadat ( Madlulul Syahadah ):

a. Iqrar = Ikrar yang berisi pernyataan atau proklamasi berupa pembebasan diri dari ikatan jahili kepada ikatan islami. Qs:3/18,81

b. Al-Qasam = Ikrar yang mengandung sumpah,dengan mengakui kebenaran tauhid dan menjalankan tuntunannya,Qs:63: 1-2

c. Al-Mitsaq = Ikrar yang mengandung perjanjian,yaitu mengikhlaskan beribadah kepada Allah dengan tidak mensekutukan-Nya.Qs:5:7

C. Keutamaan Syahadat ( Fadhoilusy-Syahadah )

a. Madkhalu ila islam اَلْمَدْخَلُ إِلَى إِلإْسَلاَمِ
Pintu Masuk Islam

Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh Mengatakan :
فأول أركان إ لإسلام : شهادة ان لا اله الا الله وبها يدخل العبد فى إلإسلام
“ Maka rukun Islam yang pertama yaitu syahadat Laa ilaha Illallah dimana dengan syahadat seorang hamba masuk ke dalam islam “

b. Khalashatu Ta’alimil Islam خَلاَصَةُ تَعَالِيْمِ اْلإِسْلاَمِ
Intisari (Ajaran Pokok ) Islam

Sebagaimana Hadits Muadz bin Jabal yang mengajarkan syahadat terlebih dahulu kepada setiap obyak dakwah ( Lihat dalil di atas )

c. Asasul Inqilab أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ
Nilai dasar Perubahan/Reformasi Qs: 6 : 122
Nilai dasar perubahan seseorang dikatakan sebagai hamba Allah,orang merdeka,dan sebagai warga Allah,manakala ia mengakui dan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan menjalankan tuntunan kalimat tersebut ( Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan,Bab : Aqidah & kewarganegaraan )

d. Haqiqatu Da’wah ar-Rusul حَقِيْقَةُ دَعْوَةِ الرُّسُلِ
Hakikat Dakwah Para Rasul, Qs : 21: 25

e. Fadhailu ‘Adzimah فَضَائِلُ عَظِيْمَةُ
Keutamaan yang Agung

Diantara keutamaan agung Syahadat ialah :

· Memasukan hamba ke dalam syurga,sebagaimana hadits Rasul

مَنْ قَالَ لاَ اِلَهَ اِلاَ ا للهُ وَهُوَ يَعْلَمُ دَخَلَ الْجَنَةَ
“ Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah sedangkan ia mengetahui ( ilmu & Tuntunannya ) niscaya masuk syurga “ (H.r Muslim )

· Menghapus dosa-dosa besar ( Lihat dalam terjamah kitab Fathul Majid Bab : keutamaan kalimat tauhid dan bagi siapa yang mengamalkannya )
· Memberikan syafaat ( Qs : 43 : 86 )
· Sebagai nilai dasar hidayah seorang ( Qs : 6:82)

Realisasi Syahadat ( Tahqiqu Syahadatain )
Aplikasi amalan Syahadatain dalam konteks Kekinian

Perwujudan Amaliyah syahadat Laa iIaaha Illallah

1. I’tisham bil Jamaah ( Bergabung dan komitmen dengan Jamaah ) Qs : Ali –imran ayat 103

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.


لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ....ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ...

“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )

Keharaman darah seorang muslim bukan hanya pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi juga diiringi dengan berpegang teguh dengan Al-jamaah.jika seorang muslim melepaskan tali ikatan jamaahnya ,maka berarti sama dengan melepaskan tali ikatan islam dalam dirinya,jika islam tidak ada dalam dirinya,maka yang Nampak adalah kekufuran

َعلَيْكُمْ بِا لْجَمَا عَةِ وَ اِ بَّا كُمْ وَ ا لْفُرْ قَةَ

“ Wajib atas kalian berjamaah dan jauhilah berpecah belah” . ( H.R Ahmad , dalam kitab musnad Ahmad , Shohih Turmidzi )

وَ اَ نَا اَ مَرَ كُمْ بِخَمْسٍ كَمَا اَمَرَ نِيَ ا للهُ بِهِنَّ : اَ لْجَمَا عَةُ وَ ا لسَّمْعِ وَ الطَّا عَةُ وَ ا لْهِجْرَ ةُ وَ ا لْجِهَا دُ فِى سَبِيْلِ ا للهِ فَمَنْ فَا رَ قَ ا لْجَمَا عَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِ بْقَةَ ا ْلاِ سْلاَ مِ مِنْ عُنُقِهِ إِ لاَّ اَن يُرَ ا جِعَ …
“ Dan aku perintahkan kepada kalian terhadap lima perkara sebagaimana aku diperintahkan Allah dengannya yaitu : Berjamaah, Mendengar , thaat, dan berjihad dijalan Allah.maka barangsiapa keluar dari jamaah ( keluar kethaatan ) walau hanya sejengkal,maka telah lepas ikatan islam dari lehernya ( murtad ), kecuali ia taubat ( kembali bejamaah )... “ ( H.R Ahmad dalam kitab Jamius Shogir )

2. Al-Harakah wal Jihad, Adanya komitmen Perjuangan dan jihad dalam rangka membela ketauhidan Qs : 9 :19-20,Qs 4:94

3. Imarah wa ad-Daulah , Memiliki kepemimpinan dan Negara yang merupakan washilah dan wadah dalam pengabdiannya kepada Allah berupa Ulil Amri(pemimpin )dan Negara Islam,Qs : 4:59

4. Al-wala wal Bara, Memiliki prinsip Loyalitas ( kesetian,dukungan penuh) kepada Waliyullah dan Bara ( melepaskan, Menghilangkan ) ikatan-ikatan kepada Waliyu Thagut Qs : 4/76

5. Iqamah ad-Din, Menegakkan & memperjuangkan Din sebagai sebagai misi perjuangan suci,Qs 8:39


Kesimpulan hukum yang diambil :

· Syariat syahadat secara nash hukumnya wajib ditegakan berdasarkan keumuman nash yang ditunjuk ( baik Nash Al-qur’an ,Hadits maupun Aqwal Ulama )

· Syariat syahadat berlaku umum bagi setiap manusia untuk ducapkan lebih utama bagi muslim kauni atau keturunan,karena tidak ada dalil khusus yang muthlaq mengatakan bahwa syahadat hanya berlaku buat orang kafir ( nashrani ,yahudi,budha,hindu ), maka selama tidak ada dalil yang mengkhususkan maka wajib mengamalkan keumumamnya.


· Syariat syahadat yang dimaksud untuk ditegakkan bagi setiap muslim ialah adalah syahadat syar’i yang dilandasi pengetahuan, berupa syarat , rukun serta tuntunannya berdasarkan aqwal ulama

· Mengikrarkan syahadat tauhid ( pengakuan tentang keesaan Allah ) adalah awal menjalankan kewajiban fardhu dari fardhu-fardhu yang lain bagi seorang muslim

· Syahadat tidak akan sempurna jika tidak diiringi dengan komitmen meninggalkan dan mengkufuri thagut serta bergabung & menegakkan al-Jamaah, ( jamatul Muslimin berbentuk Daulah Islamiyah ) QS: 8:72

· Meninggalkan Al-jamaah, atau berpisah dari sebuah Jamaah Ad-Daulah,dapat menggugurkan atau merusak nilai syahadat,sekaligus menghilangkan penjagaan harta & darah

· Hubungan jamaah dan syahadat dalam satu variable Islam sebagai wujud tuntunan syahadat dengan memurnikan Allah dalam ibadah dan Pemerintahan-Nya.

· Kehadiran Al-jamaah adalah sebagai Syuhada ‘ala an-Nas ( sebagai saksi seluruh manusia ) dalam rangka menegakkan yakfur bit thagut wa yu’mim billah.

Wallahu ‘Alam Bish-Showwab►►


Daftar Pustaka

§ Syaikh Muhammad Abdul Wahab,Terjemah Kitab Fathul Majid
§ Syaikh Shalih Utsaimin, Terjemah Ushul Fiqih
§ DR.Musthafa Dieb al-Bugha Muhyidin Mitsu,Al-Wafi’- Syarah Kitab Arbain an-Nawawi
§ Muhammad Abdul Wahab,Syarah Kitab Salasah Usul
§ Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan
§ Tajus Subki, Irsyadul ‘Ibad
§ Tgk Muhammad Hasbi as-shiddiqy, Al-Islam Jilid 1
§ Muhammad Ali ash-Shabuni, Shofwah at-Tafasir,Darul Fikr: Beirut,Juz 1
§ Al-Qurthubi, Tafsir Al-qurthubi
§ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Durusul Muhimmah Li Ammatil Ummah
§ Syaikh Umar Abdul Jabbar Mabadhiu al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab as-Syafi’I ,Juz 1,Tth,Surabaya-Indonesia
§ Materi Tarbiyah

Minggu, 25 Januari 2015

PUASA



Definisi Puasa/Shiyam

Shiyam jamak dari shoum (puasa). Menurut bahasa artinya menahan diri dari sesuatu, baik itu perkataan tindakan maupun makanan. Dan dalil-nya ialah firman Allah Ta'ala ketika menceritakan perkataan yang harus diucapkan Maryam AS:

Artinya: "Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Alloh Yang Maha Pemurah." (Q.S. Maryam 19:26) 

Maksudnya, menahan dan berdiam diri dari berkata-kata. Sedang shiyam menurut Syara' ialah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (mufaththirat) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan disertai niat. 

Dalil Disyari'atkannya Puasa Bulan Ramadhan

Dasar dari diwajibkannya puasa bulan Ramadhan ialah firman Allah Ta'ala:
Qs 2:183."Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

Qs 2: 185  (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.


Dan sabda Nabi SAW:
Dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam yang agung dan mulia,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasûluhu, mendirikan shalat, me­ngeluarkan zakat, berhaji ke Rumah Allah, dan berpuasa Ramadhan.”
Juga dalam hadits Thalhah bin Ubaidullah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, ketika seorang A’raby bertanya kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, beliau bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ فَقَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ . وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ .

“Shalat lima waktu (diwajibkan) dalam sehari dan semalam.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah. Juga puasa Ramadhan.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah,” dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (kewajiban) zakat terhadapnya. Maka, ia berkata, ‘Apakah ada kewajiban lain terhadapku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah.” Kemudian, orang tersebut pergi seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menambah di atas hal ini dan tidak akan menguranginya.’ Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia telah beruntung apabila jujur.’.”
Selain itu, hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ.
Selanjutnya, dalil lain terdapat dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim ,dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, tentang kisah Jibril yang masyhur ketika beliau bertanya kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, Iman, Ihsan, dan tanda-tanda hari kiamat. Ketika ditanya tentang Islam, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِىَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.
“Islam adalah bahwa engkau bersaksi bahwa tiada yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau menegak­kan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan, serta berhaji ke rumah (Allah) bila engkau sanggup menempuh jalan untuk itu.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama bersepakat bahwa siapapun yang mengingkari kewajiban puasa dianggap kafir, keluar dari Islam, dan dianggap telah mengingkari suatu perkara, yang kewajibannya telah dimaklumi secara darurat dalam syariat Islam.

Seluruh dalil di atas menunjukkan keuta­maan puasa yang sangat besar dan menunjukkan bahwa betapa agung nikmat dan rahmat Allah bagi umat Islam.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dan Rasul-Nya telah menjelaskan berbagai macam keutamaan puasa secara umum dan keutamaan puasa Ramadhan se­cara khusus. Agar kita dapat bersegera dalam hal menggapai rahmat Allah dan bergembira terhadap karunia dan nikmat-Nya, berikut ini, kami menyebutkan beberapa keutamaan puasa. Di antaranya adalah:

Pertama, ampunan dan pahala yang sangat besar bagi orang yang berpuasa.
Allah Jalla Tsanâ`uhu menyebutkan sederet orang-­orang yang beramal shalih, yang di antara mereka adalah laki-laki dan perempuan yang berpuasa, kemudian menyatakan pahala untuk mereka dalam firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“…Allah telah menyediakan, untuk mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Ahzâb: 35]

Kedua, puasa adalah tameng terhadap api neraka.
Dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ
“… dan puasa adalah tameng. Bila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, janganlah ia berbuat sia-sia dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencercanya atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”
Juga dalam hadits Jâbir, ‘Utsman bin Abil ‘Âsh, dan Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Imam Ahmad dan selainnya, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ جُنَّةٌ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ
“Puasa merupakan tameng terhadap neraka, seperti tameng salah seorang dari kalian pada peperangan.”

Ketiga, puasa adalah pemutus syahwat.
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya (puasa itu) adalah pemutus syahwatnya.”

Keempat, orang yang berpuasa mendapat ganjaran khusus di sisi Allah.
Hal tersebut karena puasa merupakan bagian kesabaran, sementara sabar terbagi tiga: sabar dalam hal menjalan­kan ketaatan, sabar dalam hal meninggalkan larangan, dan sabar dalam hal menerima ketentuan Allah. Orang yang berpuasa telah melakukan tiga jenis ke­sabaran ini seluruhnya, bahwa ia sabar dalam hal men­jalankan ketaatan yang diperintah dalam pelaksanaan puasa, sabar dalam hal meninggalkan segala hal yang dilarang dan diharamkan dalam pelaksanaan puasa, serta sabar dalam hal menjalani kepedihan terhadap lapar, haus, dan kelema­han pada tubuh. Karena puasa merupakan bagian kesabaran, wajar jika orang yang berpuasa mendapatkan pahala khusus yang tidak terhingga sebagaimana orang yang sabar mendapat pahala seperti itu. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ ber­firman,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabar­lah yang pahala mereka dicukupkan tanpa batas.” [Az-Zumar: 10]

Kelima, orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan.

Keenam, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau wangian kasturi.
Tiga keutamaan yang disebut terakhir termaktub dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Setiap amalan Anak Adam, kebaikannya dilipat­gandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesung­guhnya, (amalan) itu adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang yang ber­puasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’ Bagi orang yang berpuasa, ada dua kegembiraan: kegembiraan ketika dia berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia berjumpa dengan Rabb-nya. Sesung­guhnya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi.” (Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)

Ketujuh, puasa sehari di jalan Allah menjauhkan wajah seseorang dari neraka sejauh perjalanan selama tujuh puluh tahun.
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Tidak seorang hamba pun yang berpuasa sehari di jalan Allah, kecuali, karena (amalannya pada) hari itu, Allah akan menjauh­kan wajahnya dari neraka (sejauh perjalanan) selama tujuh puluh tahun.”

Kedelapan, pintu khusus di surga bagi orang-orang yang berpuasa.
Dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sesungguhnya, di surga, ada pintu yang dinamakan Ar­-Rayyân. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melaluinya pada hari kiamat. Tidak ada seorang pun yang melewatinya, kecuali mereka. Dikatakan, ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Lalu mereka memasukinya. Jika (orang) terakhir dari mereka telah masuk, (pintu) itupun dikunci sehingga tidak ada seorang pun yang melaluinya.”

Kesembilan, puasa termasuk kaffarah (penggugur) dosa hamba.
Dalam hadits Hadzaifah Ibnul Yamân radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِيْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Fitnah seseorang terhadap keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya dapat ditebus dengan puasa, shalat, shadaqah, serta amar ma’ruf dan nahi mungkar.” (Konteks hadits adalah milik Imam Muslim)
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu, (dari) Jum’at ke Jum’at, dan (dari) Ramadhan ke Ramadhan, adalah penggugur dosa (seseorang pada masa) di antara waktu tersebut sepanjang ia menjauhi dosa besar.”
Bahkan, puasa menjadi bagian kaffarah pada beberapa perkara seperti pelanggaran sumpah[1], zhihâr [2], sebagian amalan haji[3], pembunuhan Ahludz Dzimmah ‘orang yang berada di bawah perjanjian’ tanpa sengaja[4], dan pembunuhan hewan buruan saat ihram[5].

Kesepuluh, puasa termasuk amalan yang mengakibatkan seseorang dimasukkan ke dalam surga.
Dalam haditsnya riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, An-Nasâ`i, Ibnu Hibban, dan lain-lain, Abu Umâmah radhiyallâhu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمُرْنِيْ بِعَمَلٍ أَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ . قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ لَهُ.
“Wahai Rasulullah, perintahlah saya untuk mengerjakan suatu amalan, yang dengannya, saya dimasukkan ke dalam surga. Beliau bersabda, ‘Berpuasalah, karena (puasa) itu tak ada bandingannya.’.”

Kesebelas, puasa memberi syafa’at pada hari kiamat.
Dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِيْ فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِيْ فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ.
“Puasa dan Al-Qur`an akan memberi syafa’at untuk seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ‘Wahai Rabb-ku, saya telah melarangnya terhadap maka­nan dan syahwat pada siang hari, maka izinkanlah saya untuk memberi syafa’at baginya.’ Al-Qur`an berkata, ‘Saya telah menghalanginya dari tidur malam, maka izinkanlah saya untuk memberi syafa’at baginya.’ (Beliau) bersabda, ‘Maka, keduanya men­dapat izin untuk mensyafa’ati (hamba) tersebut.’.” (HR. Ahmad, Muhammad bin Nash Al-Marwazy, Al-Hâkim, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Tamâmul Minnah hal. 394-395)

Kedua belas, pada Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup, serta syaithan dibelenggu.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
“Jika Ramadhan telah tiba, pintu-pintu surgadibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan syaithan-syaithan dibelenggu.”

Ketiga belas, orang yang berpuasa pada Ramadhan, karena keimanan dan hal mengharap pahala, dosa-dosanya diampuni.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena keimanan dan hal mengharap pahola, dosa­-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”