AD-DAULAH
Daulah
didefinisikan Sebuah sistem kekuasaan yang didalamnya terdapat unsur-unsur
Kepemimpinan, Perundang-Undangan, Wilayah tertentu, Warga Masyarakat, dan
Ideologi yang dianut sebagai Pandangan Hidup Berbangsa dan bernegara.
Jika kata
Daulah digabungkan dengan kata Al-Islam, maka menjadi kata majemuk Daulah
Islam. Artinya sebuah bentuk kekuasaan yang dilaksanakan dengan sistem Dienul
Islam.
PRINSIP DASAR DAULAH ISLAM
- Prinsip Tauhid kepada Alloh SWT (18:110)
- Prinsip Keadilan dalam Memerintah (4:58)
- Prinsip Musyawarah (Syuro) (42:38)
- Prinsip Kesatuan Manhaj. (9:20/2:18)
- Prinsip Keta’atan (4:59)
- Prinsip Kesatuan Program dan Tujuan (61:9/9:33/48:28)
- Perjalanan Sunnah Rasulullah Muhammad saw dalam menegakkan Daulah Islam (Madinatul Munawaroh) sejak 611–634M sebagai berikut :
1. Setelah Rasulullah menerima mandat sebagai Nabi
(Menerima Wahyu Langsung dari Alloh yang diantarkan oleh Jibril) maka
Rasulullah membaca dan memahami wahyu itu dengan teliti dan dicatat sebagai
suatu perintah yang harus ditindak lanjuti dengan amaliyah, karena ini perintah
Alloh swt.
2. Menyampaikan Wahyu itu dengan membacakannya berulang-ulang
kepada manusia (Penduduk) di negeri itu dengan proses methode Tilawah,
Tarbiyah, Taushiyah dan akhirnya Dakwah atau ajakan kepada mereka untuk
menerima Aturan Hidup yang berasal dari wahyu Alloh swt.
3. Setelah banyak manusia yang menerima Aturan Alloh (beriman kepada Alloh, Al-Qur’an,
dan Rasulullah) dibentuklah Jama’ah , dipisahkan pergaulan dari Aqidahnya, dan
akhlaqnya dengan membentuk tempat pembinaan Darul Arqam.
4. Pembinaan yang dilakukan Rasulullah bersifat Furqon,
yaitu dijauhkan dari pengabdian kepada keberhalaan dan pergaulan dengan
penyembah berhala, sehingga mereka yang beriman
bersih dari kemusyrikan.
5. Umat Islam bersama-sama Rasulullah menyebarkan
Islam dengan Tilawah, Tarbiyah, Tausiyah dan Dakwah dengan Pola dakwah membentuk jiwa
Furqon meninggalkan Ideologi, hukum, dan segala bentuk amaliyah yang didasari oleh
budaya bangsa.
6. Menyatakan Proklamasi Kerasulan, yang menjelaskan
bahwa Misi Kerasulan itu sebagai
usaha menegakkan Hukum Alloh dan Daulah Alloh serta menempatkan manusia sebagai makhluq Alloh yang mulia
sebagaimana diciptakan dalam keadaan bersih dari kemusyrikan.
7.
Melaksanakan Hijrah, setelah Hijrah aqidah dan
Kejama’ahan menolak system Darun Nadwah dan masuk ke Darul Arqom, dan menolak
kepemimpinan Kaum Musyrikin, maka Hijrah Fisik ke Yastrib yang kemudian
diproklamasikan sebagai Madinah Rasulullah dan Umat Islam (Darul Islam).
8. Berjihad Fi Sabilillah dengan Harta dan Jiwa
Raga untuk membela keutuhan Dienul Islam, dan mempertahankan tegaknya Madinah
Rasul dari Gangguan Kaum Musrikin – Kaum Kafirin.
9. Melaksanakan Diplomasi sebagai upaya dakwah kepada Penguasa Romawi dan Persia supaya mereka
menyerah kepada Daulah Alloh (Madinah Rasul ). Proses berjihad dengan Misi diplomasi/Perdamaian,
saling menghormati kedaulatan Negara masing-masing.
10. Perluasan Teritorial madinah dengan memerangi
kedaulatan yang tidak tunduk kepada Daulah Alloh dan memerangi agama Alloh,
seperti penaklukan Darun Nadwah – Mekah, Khaibar, Quraidhoh, dan Wilayah
Jazirah Arab yang dikuasai Romawi dan Persia.
FUNGSI DAN PERANAN DAULAH
ISLAM BAGI UMAT ISLAM
1. Menjaga dan memelihara Dienul Islam secara Utuh dan sempurna sehingga tidak ada
gangguan dalam ibadah yang tauhid dari pihak/golongan kafirin.
2. Dapat
melaksanakan Hukum-hukum Alloh bagi
mereka yang melanggar aturan Syariat Islam, bagi Umat Islam dan Musyrikin
3. Ada
Jaminan Keamanan dari Alloh bagi yang taat kepada Hukum dan jaminan balasan
yang terbaik bagi orang yang beriman dan beramal sholeh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar