MENU BAR

Senin, 23 Februari 2015

HAJI

Haji
Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun ‎islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi ‎kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,‎
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup ‎mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97)‎
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas ‎lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad ‎adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [‎HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma‎].‎

Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan ‎mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun ‎material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya ‎serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. ‎Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh ‎diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang ‎menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang ‎wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) ‎dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].‎

Keutamaan Haji ‎
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam ‎hadist,‎‏ ‏Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah ‎berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak ‎berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji ‎mabrur [HR Bukhari (1861)].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar