MENU BAR

Kamis, 14 Agustus 2014

BAHAYA MEROKOK


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Asap Rokok Kandung Karsinogen Penyebab Kanker Ganas

Asap rokok mengandung bahan karsinogen atau bahan yang mampu mengubah sel epitel bronkus normal pada paru-paru menjadi sel kanker ganas, baik pada perokok aktif maupun perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok.

Spesialis paru dan pernafasan, dr Emil Bachtiar Moerad, Sp.P di Samarinda, Selasa mengatakan, karsinogen yang terhirup tersebut akan mengubah sel normal menjadi sel kanker ganas secara bertahap dalam kurun waktu 20 hingga 30 tahun.

"Proses terbentuknya kanker yang memakan waktu cukup lama ini lah yang menyebabkan orang-orang menganggap enteng dan terus mengkonsumsi rokok," katanya.

Padahal, lanjutnya, rokok selain menimbulkan penyakit kanker paru yang merupakan penyebab kematian bagi kaum laki-laki di Indonesia, juga dapat menyebabkan penyakit paru obstruksi kronis atau kecacatan pada paru, ditandai dengan batuk berdahak dan sesak nafas terus menerus.

Ia menjelaskan, karsinogen yang sebagian besar terdapat pada asap rokok tersebut terbentuk dari pembakaran bahan-bahan penyusun rokok yaitu kertas rokok, tembakau dan bahan penyedap rokok.

Ia mengatakan, karsinogen paling banyak terbentuk pada rokok yang tidak mengalami pembakaran sempurna, yaitu rokok yang tidak dihisap atau dibiarkan menyala begitu saja. Selain itu, ada sekitar 400 jenis racun yang terdapat pada rokok, di antaranya tar, nikotin, benzen dan karbon monoksida (CO).

"Asap rokok yang terbakar tidak sempurna dan terhirup oleh orang yang bukan perokok lebih berbahaya dibandingkan dengan asap rokok yang diisap langsung oleh perokok aktif, karena saat rokok diisap asapnya masih tersaring filter pada rokok," katanya.

Disebutkan bahwa perokok pasif mempunyai resiko terserang kanker paru lebih besar atau 28 kali dibandingkan dengan orang normal yang bukan perokok.

Berhenti merokok

Lebih lanjut, dr Emil yang juga Ketua IDI Kaltim mengakui, sangat sulit mengubah kebiasaan perokok untuk berhenti merokok, dan menurutnya, berpuasa di bulan suci Ramadhan, dapat dijadikan momentum untuk mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokok secara bertahap.

"Keinginan seorang perokok untuk berhenti merokok tergantung pada seberapa kuat niat yang ditanamkan dalam dirinya dan kesadaran yang kuat akan bahaya rokok bagi dirinya sendiri maupun bagi orang di sekitarnya," katanya.

Dikemukakan bahwa di Amerika Serikat selama tahun 2000, penyakit kanker paru akibat merokok menjadi penyebab kematian terbesar bagi kaum wanita, mengalahkan penyakit lain yaitu kanker rahim dan kanker payudara.

Sedangkan di Indonesia, katanya, penyebab kematian tertinggi bagi kaum wanita masih disebabkan oleh kanker rahim dan kanker payudara. Sedangkan bagi kaum laki-laki di Indonesia, kanker paru menduduki urutan ketiga sebagai penyebab kematian.


FAKTA ROKOK MUBADZIR

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
5. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
 

Salah satu ciri mukmin yang baik adalah ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya bagi diri mukmin tersebut.
 

Merokok bukan saja tidak bermanfaat, bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Baik itu bagi yang melakukannya ataupun orang-orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, tentu seorang muslim yang memiliki pemahaman agama yang baik akan meninggalkannya.
 

Di sejumlah negara yang mayorita penduduknya non muslim, terdapat aturan-aturan yang ketat bagi perokok. Di antaranya, tidak boleh merokok di tempat umum seperti stasiun, bandara dan lain-lain kecuali di tempat yang telah disediakan.
 

Oleh karena itu, alangkah ironisnya jika ada seorang muslim yang merokok di dalam masjid. Karena masjid tidak hanya merupakan suatu tempat umum saja, tapi ia juga merupakan tempat beribadah. Suatu tempat yang seharunya dijaga kebersihannya oleh setiap individu muslim.
Klepek... klepek... klepek...!!!!
 
AYAT DAN HADITS TENTANG ROKOK 

Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC. DLL

3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.

4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.

5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.

6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.

7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakan harta.

8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.

9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.

10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.

11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di dekatnya.

12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.

13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar