MENU BAR

Kamis, 26 Februari 2015

Ayat2 tentang Zis

Beberapa yayat terkait dengan ZIS

Belanja di jalan Allah Qs Al Baqarah 2:195 Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Utama kaum keluarga Qs Al Baqarah> 2:215 Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa sahaja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Pinjaman kepada Allah Qs Al Baqarah 2:245 Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Bersedekah sebelum terngadah Qs Al Baqarah> 2:254 Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebahagian daripada rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.

Sedekah itu barakah Qs Al Baqarah 2:261 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti dengan sebiji / sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai (bulir), pada tiap-tiap tangkai pula ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Sedekah dan iringan yang baik Qs Al Baqarah> 2:262 Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhuatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Maaf dan sedekah jangan berlawanan Qs Al Baqarah> 2:263 Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

Jangan hilangkan pahala sedekah Qs Al Baqarah> 2:264 Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riak kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah ia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai (memperolehi) sesuatu pun daripada apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Kebun sedekah Qs Al Baqarah> 2:265 Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keredaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

Sedekah yang baik-baik Qs Al Baqarah> 2:267 Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian daripada apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 268 Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Menampak dan menyembunyikan sedekah Qs Al Baqarah> 2:271 Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan daripada kamu sebahagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Pahala untuk diri sendiri Qs Al Baqarah> 2:272 Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keredaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Miskin yang bermaruah Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 273 (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya kerana (mereka) memelihara diri daripada minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

Nafkah dalam sembunyi dan terang Qs Al Baqarah> 2: 274 Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhuatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Sedekah itu subur Qs Al Baqarah> 2:276 Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Sedekahkan hutang Qs Al Baqarah> 2:280 Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Raikan kaum kerabat Qs An Nisaa> 4:8 Dan apabila sewaktu pembahagian itu hadir (kaum) kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka daripada harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Tiada mudarat selepas sedekah Qs An Nisaa> 4:39 Apakah kemudaratannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.

Bisikan yang paling baik Qs An Nisaa> 4:114 Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan daripada orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keredaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.

Bersolat dan bersedekah itu beriringan Qs Al Anfaal> 8:3 (Iaitu) orang-orang yang mendirikan solat dan yang menafkahkan sebahagian daripada rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Sedekah dibalas dengan kecukupan Qs Al Anfaal> 8: 60 Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (dengan) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan daripada kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Darjat pemberi sedekah Qs At Taubah> 9:20 Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi darjatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

Pemberian bukan kerugian; tapi mengelak kecelakaan Qs At Taubah> 9:98 Di antara orang-orang Arab Badui itu, ada orang yang memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) sebagai suatu kerugian dan dia menanti-nanti marabahaya menimpamu; merekalah yang akan ditimpa marabahaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Sedekah itu jalan mendekati Allah Qs At Taubah> 9:99 Dan di antara orang-orang Arab Badui itu, ada orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat (surga) Nya; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sedekah itu penyucian jiwa dan harta Qs At Taubah> 9:103 Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat dan Taubat beriringan Qs At Taubah> 9:104 Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat daripada hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?

Ucapan untuk si pemberi Qs Yusuf> 12:88 Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Wahai al-Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tidak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

Sedekah sama ada sembunyi atau terang Qs Ar Ra’d> 13:22 Dan orang-orang yang sabar karena mencari keredaan Tuhannya, mendirikan solat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik),

Bersedekah sebelum terlewat Qs Ibrahim> 14:31 Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan solat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.

Perbandingan yang menarik Qs An Nahl> 16:75 Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik daripada Kami, lalu dia menafkahkan sebahagian daripada rezeki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.

Memberi kepada kaum kerabat Qs An Nahl> 16:90 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Beri kepada yang terdekat; tapi tidak pula boros Qs Al Israa’> 17:26 Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Halus bahasa kala menolak memberi sedekah Qs Al Israa’> 17:28 Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat daripada Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.

Kelapangan rezeki di sisi Tuhan, Dia juga yang menggantikan pemberian Alquran > Surah Saba’> Ayat 39 Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.

Perniagaan yang tidak akan merugi Alquran > Surah Faathir> Ayat 29 Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan solat dan menafkahkan sebahagian daripada rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,

Pahala yang besar Alquran > Surah Al Hadiid> Ayat 7 Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebahagian daripada hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (memberikan penguasaannya kepada kamu). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebahagian) daripada hartanya memperoleh pahala yang besar.

Tidak sama bersedekah sebelum dan selepas futuh Makkah Alquran > Surah Al Hadiid> Ayat 10 Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebahagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi darjatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Jihad yang terbaik dengan harta Alquran > Surah Ash Shaff > Ayat 11 (Iaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,

Jangan sampai terlewat Alquran > Surah Al Munaafiquun> Ayat 10 Dan belanjakanlah sebahagian daripada apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”

Memberi tanpa mengharap balasan Alquran > Surah Al Insaan> Ayat 9 Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keredaan Allah, kami tidak menghendaki balasan daripada kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Alquran > Surah Al Lail> Ayat 20 Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keredaan Tuhannya Yang Maha Tinggi.
Jangan mengherdik yang meminta-minta Alquran > Surah Adh Dhuhaa> Ayat 10 Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu mengherdiknya.

JAHE

Budidaya Jahe Merah dengan karung Budidaya Jahe Dengan Teknik Vertikultur Media Karung atau Polybag Teknik vertikultur merupakan cara menanam tanaman dengan cara di tempatkan di media atau wadah yang disusun secara vertikal, teknik ini digunakan untuk menanam atau membudidayakan tanaman dengan kondisi lahan yang sempit atau lebih tepatnya cara tanam dengan memanfaatkan lahan atau ruang tanam yang sedikit untuk menghasilkan panen yang maksimal. Teknik vertikultur ini telah banyak dimanfaatkan di daerah perkotaan atau di pedesaan yang mempunyai lahan yang sempit. Teknik vertikultur dapat diterapkan pada budidaya jahe, namun vertikultur di sini tidak menyusun tanaman jahe secara vertikal, mengingat tanaman jahe ini berat nantinya sehingga tidak efisien jika disusun vertikal karena harus mempunyai penopang yang kuat, sehingga teknik vertikultur pada jahe sering di artikan sebagai cara tanam yang di susun berjejeran atau bersisian dengan wadah tertentu. lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini. jahe merah vertikultur Nah keunggulannya dengan teknik vertikultur adalah: Hemat lahan dan air Wadah atau media dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada Pemeliharaan lebih mudah Hasil lebih banyak Mendukung cara pertanian organik Efisiensi hasil mencapai 90% dari budidaya konvensional Selanjutnya adalah cara menanam Jahe dengan media karung adalah 1. Penyiapan Media Tanam Media tanam seperti karung juga mempunyai kelemahan seperti mudah rusak atau bolong, namun dengan penanganan yang tepat hal tersebut dapat dihindari, selain menggunakan karung ada juga yang menggunakan polybag, namun permasalahan yang ditemukan adalah polybag kurang tinggi dan adalagi dengan media keranjang dan pot, namun biayanya tentu lebih mahal. jahe dalam karungSetelah menentukan media apa yang akan kita pakai selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan tanah untuk isian media tadi atau tempat tanamnya jahe nanti, isian yang digunakan adalah tanah, pasir, dan pupuk organik dengan perbandingan 1:1:1 atau 1:1:2 Tanah yang baik adalah tanah yang gembur dan subur. Gembur artinya remah dan komposisi liat, pasir, dan debunya seimbang. Subur berarti banyak kandungan unsur haranya. Jika tanah tersebut tidak tidak tersedia maka diperlukan perlakuan lain agar tanah dapat digunakan, seperti penambahan pasir dan pupuk. Pasir diperlukan jika tanah yang digunakan mengandung fraksi liat yang cukup tinggi. Pasir yang digunakan adalah pasir ladu atau pasir yang bercampur dengan lumpur. Selain murah, pasir ini juga masih mengandung bahan-bahan mineral endapan. Pupuk organik bisa menggunakan pupuk kandang, pupuk kompos atau bokashi. Meskipun menggunakan pupuk kandang, akan lebih bagus jika pupuk kandang yang telah dihancurkan dan difermentasi sehingga lebih cepat diserap oleh akar tanaman. Seluruh media tersebut dicampur merata sambil dibersihkan dari benda-benda yang mengganggu, misalnya plastik, batu atau benda lainnya. Kemudian media pengisi dimasukkan ke dalam karung atau media yang telah disiapkan. Pengisian karung atau polybag cukup ¼ bagian saja, karena selama pertumbuhan tanaman nanti, akan dilakukan penambahan pupuk organik. 2. Pembibitan Jahe Bibit yang ideal adalah bibit telah berumur tua, besar, warnanya cerah dan tidak ada lukanya, untuk itu saya sarankan untuk memcari bibit dari petani langsung bukan di pasar demi menjamin kualitas bibit jahe yang akan kita tanam. bibit jahe Setelah mendapatkan bibit yang kita cari, selanjutnya untuk menghindari penyakit yang disebabkan jamur perlu dilakukan perendaman bibit kedalam larutan fungisida (misalnya Dithane M-45) selama lebih kurang 15 menit. Selanjutnya bibit di semai di tempat yang lembab dan tidak terkena matahari ataupun hujan secara langsung, bisa di kumbung atau gudang dengan dialasi alang-alang atau jerami, kemudian letakkan benih secara merata di atas alang-alang atau jerami tadi dan tutup kembali dengan jerami atau alang-alang. Perlu diperhatikan untuk mengecek bibit setiap hari guna mengontrol kelembaban benih dengan menyiraminya dengan sedikit air secara merata, setelah lebih kurang 2 minggu akan tumbuh tunas-tunas kecil berwarna putih dengan ukuran 3 cm atau lebih, dan itu tandanya benih siap ditanam ke media. 3. Penanaman Rimpang Jahe rimpang jahe Setelah benih siap ditanam, masukkan rimpang ke dalam karung atau media, banyaknya jumlah rimpang tergantung besar rimpang dan jumlah mata tunasnya, namun biasanya cukup menggunakan 5-10 rimpang saja perkarungnya. Usahakan menanam benih jahe secara merata agar nantinya jahe mudah berkembangnya dan timbun dengan campuran tanah yang telah diramu sebelumnya. Setelah itu siram dengan air secukupnya dan letakkan karung yang telah diisi oleh benih ke daerah yang ternaungi dari sinar matahari langsung sampai usia 2-3 bulan supaya daunnya tidak menguning. 4. Pemeliharaan Tanaman Jahe Pemeliharaan tanaman jahe dalam karung bisa dikatakan cukup mudah, hanya saja masih perlu diperhatikan mengenai hal-hal berikut ini. Penyiraman Untuk penyiraman tanaman usia sampai 3 bulan perlu dilakukan setiap hari jika kondisi tidak hujan, hal ini karena pada usia tersebut rimpang masih banyak membutuhkan air, waktunya lebih baik pada sore hari, untuk usia 3 bulan lebih tidak perlu terlalu sering disiram namun kondisikan tanahnya agar tanah tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembab karena dapat menyebabkan rimpang menjadi busuk. Tanaman jahe yang sehat Penyiangan Sampai usia 4 bulan tanaman jahe perlu disiangi karena tanamannya belum begitu rimbun, hal ini juga masih bisa diakali dengan menambahkan mulsa jerami untuk menekan pertumbuhan gulma. Selain itu tanah dalam karung perlu digemburkan agar akar tumbuh dengan mudah dan sirkulasi udaranya baik, caranya bisa menggunakan cetok atau alat bantu lain yang ada dan bisa memudahkan proses tersebut. Pemupukan Pemupukan dapat dilakukan dengan pupuk kimia ataupun pupuk organik, namun dianjurkan untuk memakai pupuk organik untuk menjamin kualitas alaminya, untuk pupuk organik bisa di berikan pada usia 2 bulan, banyaknya sekitar 1/5 ukuran media atau karungnya dan sekaligus melakukan proses pembumbunan tanaman jahe. Pemupukan dapat dilakukan sebanyak 3 kali sampai waktu panen. Pemangkasan Pemangkasan perlu dilakukan untuk merangsang pertumbuhan tunas baru, pada usia 2-3 bulan dapat dilakukan pemangkasan, pangkaslah beberapa tangkai saja, sisakan sedikit untuk proses fotosintesis tanaman jahe. 5. Pengendalian Hama dan Penyakit Walaupun jarang terdengar penyakit dan hama yang serius terhadap tanaman jahe ini namun hal itu cukup merepotkan jika tidak diantisispasi dengan tepat, hama dan penyakit dapat membunuh tanaman jahe kita jika tidak kita tangani dengan serius, dan berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan dalam menangani hal tersebut. Pengendalian dengan Cara Mekanis Cara ini dengan membunuh atau menyingkirkan secara langsung hama yang mengganggu tanaman jahe kita, atau dengan alat bantu perangkap seperti menggunakan plastik yang berwarna cerah (kuning atau merah) yang lekatkan pada bambu dan di olesi dengan lem dan meletakkannya di sekitar tanaman jahe kita. Pengendalian dengan Cara Kimiawi Cara ini dengan menggunakan insektisida yang disemprotkan ke tanaman jahe kita untuk menanggulangi hama seperti belalang dan ulat, dan dianjurkan untuk menggunakan insektisida yang berbahan organik supaya tidak merusak tanaman. Pengendalian Penyakit Pengendalian penyakit lebih dititik beratkan pada saat pemilihan benih dan perlakuan sebelum ditanamnya rimpang, dengan perendaman fungisida dan pemilihan benih yang baik dapat mencegah tanaman dari penyakit, yang pada umumnya disebabkan oleh bibit yang kurang sehat, biasanya penyakit yang dapat ditimbulkan adalah penyakit layu bakteri dan penyakit bercak kuning pada daun serta penyakit busuk rimpang, hal tersebut dapat dihindari dengan pemilihan induk rimpang yang sehat dan perendaman dengan fungisida serta menjaga kebersihan tanaman serta mencegah genangan air atau kondisi yang terlalu lembab. Jika tanaman jahe terserang penyakit penanggulangan pertama yang kita lakukan adalah dengan menyemprotkan bakterisida atau fungisida, namun jika hal tersebut tidak berpengaruh juga langkah paling tepat adalah memusnahkan tanaman yang terkena penyakit tadi agar tidak menular ke tanaman di sekitarnya. 6. Pemanenan Usia pemanenan disesuaikan dengan tujuan produk yang akan kita jual, tanaman jahe merah dapat dipanen minimal pada usia 10 bulan, jika tujuannya untuk disuling usia panen ideal adalah usia 10 bulan karena pada usia tersebut kandungan air masih banyak, namun untuk industri obat-obatan, jamu dan jahe instan usia idealnya adalah satu tahun supaya kualitasnya kandungannya baik. Selain itu tanda bahwa tanaman jahe merah kita siap dipanen adalah dengan menguning dan mengeringnya bagian daun dan batang tanaman jahe kita. panen jahe Pemanenan jahe dengan media karung sangat mudah, karena hanya dengan menyobek karung dengan hati-hati lalu bersihkan tanah dari rimpang jahe, bila perlu dicuci dengan air sampai bersih. Banyaknya hasil panen tergantung pada ketekunan dan kejelian kita dalam merawat tanaman jahe kita, namun para petani yang menggunakan media karung minimal menghasilkan 5 kg per karung ukuran 50 kg, namun dengan penanganan dan cara tanam serta perawatan yang tepat dapat menghasilkan sampai 20 kg perkarungnya Demikian pembahasan saya tentang cara budidaya jahe merah dengan media karung. Semoga dapat menjadi referensi anda yang tepat dalam mengembangkan tanaman jahe merah anda. Terima kasih telah mampir di blog saya.

Senin, 23 Februari 2015

10 Pembatal syahadah


Wahai saudaraku, pernahkah kita mendengar atau belajar tentang hal-hal yang membatalkan sholat, membatalkan puasa, membatalkan zakat, atau mungkin haji. Ada juga perkara-perkara yang membatalkan wudlu. Namun seringkah kita belajar tentang perkara-perkara yang membatalkan syahadat ??
Syahadat adalah pondasi dalam Islam yang juga merupakan rukun islam yang pertama. Batalnya syahadat berakibat fatal bagi batalnya keislaman seseorang. Untuk itu setiap mukmin diperintahkan untuk membaca syahadat minimal 9 kali atau dalam setiap 5 kali sholat setiap hari agar pondasi keislaman seorang muslim tetap terjaga. Batalnya syahadat berakibat fatal terhadap batalnya keislaman seseorang.

Salah seorang ulama Ahlus Sunnah dari negeri Yaman, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washabi, menulis dalam kitab beliau yang ringkas “Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid,” sepuluh sebab yang menyebabkan batalnya keislaman seseorang.
Nah, apasaja perkara-perkara yang membatalkan syahadat. Para fuqoha’ dalam kitab-kitab fikih telah
menulis bab khusus yang diberi nama “Riddah” (kemurtadan). Dan yang terpenting adalah 10 hal, yaitu :

Pertama, Syirik kepada Allah, yaitu menjadikan perantara (sekutu) antara si hamba dengan Allah. Si hamba berdoa kepada para perantara ini, meminta syafa’at, bertawakkal, beristighatsah kepada mereka, bernazar untuk mereka, dan menyembelih kurban dengan menyebut nama mereka. Si hamba berkeyakinan segala perbuatannya tersebut dapat menolak mudharat atau mendatangkan manfaat. Orang yang semacam ini telah kafir.
Berfirman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Artinya : ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki- Nya.” [An- Nisa: 48]
Dan firman Allah :
Artinya : “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. ” [Al Maidah: 72]

Kedua, murtad dari Islam. Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.
Allah berfirman :
Artinya : ”Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah, 217]
Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki- Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.. ” [Al Maidah: 54]
Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : ”Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” [Muhammad, 25-30]
Dan Allah berfirman,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” [Al Maidah ayat 5]

Dari Ibnu Abbas Rahuma katanya: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia!’” [Riwayat Bukhari, No. 2854]
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal (menumpahkan darah seorang muslim) yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bersaksi pula bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga perkara: orang sudah menikah tapi berzina, orang yang membunuh jiwa (tanpa hak), dan orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah.” [Bukhari 6484, Muslim 1674]

Ketiga, tidak mengkafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik) , Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu, dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah.
Allah berfirman :
Artinya : ”Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” [Al-Bayyinah: 6]
Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Sedangkan yang dimaksud dengan musyrikin ialah orang yang menyembah Allah sekaligus menyembah sesembahan yang lain.
Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam”. Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi semuanya?” Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki- Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [Al-Maidah: 17]
Artinya : ”Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. ” [Al-Maidah : 72]
Allah berfirman :
Artinya : ”Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” [Al-Maidah: 73]
Allah berfirman :
Artinya : ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul- Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. ” [An-Nisa: 150-151]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Artinya : ”Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,” [An-Nisa’:140]

Keempat, orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau. Atau, meyakini bahwa hukum selain hukumnya lebih baik.. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-hukumNya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin.
Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah, red), tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Juga termasuk ke dalamnya orang yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah dalam muamalah, penerapan hukum pidana, dan yang lainnya. Meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih baik daripada hukum yang ditetapkan oleh syariat Islam. Lantaran dengan begitu dia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari perkara-perkara agama yang sudah pasti secara ijma’ seperti zina, riba, khamr, dan berhukum dengan selain syariat Allah maka dia itu kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Maidah : 50]
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah : 44]
Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [Al-Maidah :45]
Artinya : “Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik..” [Al-Maidah : 47]
Artinya : ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” [Ali Imran : 19]
Artinya : ”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali Imran : 85]
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Ali Imran : 56]
Artinya : ”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An Nisaa :65]

Kelima, orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati dia tetap mengamalkannya. Maka, orang ini dihukumi kafir.
Artinya : ”Dan orang-orang yang kafir maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka.. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad : 8- 9]
Artinya : ”Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 25-28]

Keenam, orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut. Atau, memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.
Artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? ” Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema`afkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah :65,66]
Artinya : ”Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mu’min, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mu’min. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [Muthaffifin: 29-36]
Artinya : ”Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” [Al-An’am :68]
Artinya : ”Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,” [An-Nisa’ :140]
Artinya : ”Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [Al-Hajj :30]
Artinya : ”Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj :32]

Ketujuh, sihir. Di antaranya ialah ash-sharf dan al-‘athf. Adapun ash-sharf ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja dengan cara-cara syaitan.
Artinya : ”Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [Al-Baqarah : 102]
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah (Penangkal pada anak-anak untuk menolak penyakit ‘ain atau bala, red), dan thiwalah (Semacam jimat supaya suami cinta istri atau sebaliknya , red) itu syirik.” [Riwayat Abu Dawud No..3883, dihasankan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad II/17-18, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No.1632 dan di dalam Silsilah Ash-Shahihah No.331, dan dishahihkan Imam Hakim IV/217 dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi, juga diriwayatkan Ibnu Majah No.3530, Thabrani dalam Al-Kabir X/262, Ibnu Hibban XIII/456, Al-Baihaqi IX/350]

Kedelapan, membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin.
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [Al-Maidah : 51]
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” [Ali Imran : 100,101]
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta`ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.” [Ali Imran : 149-150]
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. [Mumtahanah : 1-2]
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.” [Mumtahanah : 13]

Kesembilan, orang yang meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa AS maka orang yang semacam ini pun dihukumi kafir. Karena menurutnya, Nabi itu diutus pada suatu kaum tertentu, dan setiap orang tidak wajib mengikutinya.
Adapun nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan kepada seluruh umat manusia, sehingga tidak dihalalkan bagi siapapun menyelisihi beliau ataupun keluar dari syariat beliau.
Artinya : “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat- Nya (kitab-kitab- Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. [Al-A’raf :158]
Artinya : ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Al-Anbiya’:107]
Artinya : ”Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” [Al-Furqan:1]
Artinya : ”Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” [As-Saba:28]
Dari Jabir bin Abdillah Al-Anshari Radiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberi oleh Allah lima perkara yang tidak pernah diberikan kepada seorang rasul pun sebelumku: aku ditolong dengan rasa takut yang dialami musuh sejauh perjalanan selama satu bulan, dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan suci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat hendaklah dia shalat, dan dihalalkan bagiku ghanimah yang tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, diberikan kepadaku syafaat, dan adalah para nabi itu diutus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia.” [Bukhari 328, Muslim 521]
Artinya : ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” [Ali Imran :19]
Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS Ali Imran: 85]
Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [QS Al Maaidah: 3]
Artinya : Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan. [QS Ali Imran: 83]
Dan di dalam hadits : “Demi Allah seandainya Musa AS itu hidup niscaya dia mengikutiku. ” [dihasankan Al-Albani Al Irwaul Ghalil II/34 no.1589, dan beliau menyebutkan delapan jalan dan Ibnu Katsir juga menyebutkannya dalam tafsir ayat 81-82 dari surat Ali Imran, II/78, edisi revisi dan diha’ifkan Syaikh Muqbil dalam Hdazal Maudhi’]

Kesepuluh, berpaling dari agama Allah Ta’ala. Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu.
Artinya : Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka. [Al Ahqaf : 3]
Artinya : Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. [Sajadah: 22]
 Artinya : “Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. [Thaha:124]
Artinya : (99) Demikianlah Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya telah Kami berikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (Al Qur’an). (100) Barangsiapa berpaling daripada Al Qur’an maka sesungguhnya ia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat, (101) mereka kekal di dalam keadaan itu. Dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat. [Thaha:99-101]



HAJI

Haji
Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun ‎islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi ‎kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,‎
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup ‎mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97)‎
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas ‎lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad ‎adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [‎HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma‎].‎

Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan ‎mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun ‎material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya ‎serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. ‎Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh ‎diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang ‎menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang ‎wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) ‎dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].‎

Keutamaan Haji ‎
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam ‎hadist,‎‏ ‏Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah ‎berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak ‎berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji ‎mabrur [HR Bukhari (1861)].

Minggu, 15 Februari 2015

Rukun Islam

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta para pengikutnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa agama Islam terdiri dari tiga tingkatan: Islam, Iman dan Ihsan. Iman berkaitan dengan amalan/keyakinan hati sedang Islam berkaitan dengan amalan anggota badan. Pada kesempatan ini kami ingin menulis tentang rukun Islam.

Diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang yang disebut hadits Jibril, malaikat Jibril bertanya kepada Nabi tentang Islam,

يا محمد أخبرني عن الإسلام , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا ”
Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam ” Rasulullah menjawab,”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Alloh, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” [HR Muslim]

Rukun Pertama: Syahadat
Rukun yang pertama adalah mengucapkan kalimat syahadat, yaitu:
أشهد ان لا اله إلا الله و اشهد ان محمّد عبده رسوله
“Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya.”
Dua kalimat syahadat adalah kalimat yang sangat agung, merupakan kunci surga [HR. Muslim (149) dari Ubadah bin Shamit]. Syahadat adalah persaksian yang membedakan antara muslim dan kafir, barangsiapa mengucapkannya maka haram jiwa, harta, dan kehormatannya [‎Sebagaimana hadist Ibnu Umar, ‎Bukhari (25) dan Muslim (22)‎]. Lalu sebenarnya apa makna yang terkandung di dalam dua kalimat tersebut? Dan apa saja hal-hal penting yang berkaitan dengannya?

Bagian pertama, syahadat “an laa ilaha illallah”. Maknanya adalah “Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah Ta’ala.” Allah berfirman,
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al Imran: 18)

Rukun syahadat yang pertama ini ada dua:
(1) Nafyu (لا اله) yaitu penafian seluruh yang disembah kecuali Allah Ta’ala.
(2) Itsbat (إلا الله) yaitu menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.

Syahadat ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah saat mengucapkannya. Syarat-syaratnya ada delapan yaitu harus disertai dengan
(1) Ilmu (Mengetahui).
Artinya memahami makna dan maksudnya. Mengetahui apa yang ditiadakan dan apa yang ditetapkan, yang menafikan ketidaktahuannya dengan hal tersebut.   Qs 47:19 , Qs 17:36
(2)Yaqin (yakin).
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan sya-hadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu. [Al-Hujurat : 15] [Az-Zukhruf : 86]

(3) Qabul (menerima).
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyem-bah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selainNya. [Ash-Shafat: 35-36]
(4) Inqiyaad (Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat).   [Luqman : 22

(5)Shidq (jujur).
Yaitu mengucapkan kalimat ini dan hatinya juga membenarkan-nya. Manakala lisannya mengucapkan, tetapi hatinya mendustakan, maka ia adalah munafik dan pendusta. [Al-Baqarah: 8-10)
(6)Ikhlas.
Yaitu membersihkan amal dari segala debu-debu syirik, Qs 98:5 s/d 8
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas Neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illalah karena menginginkan ridha Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
(7) Mahabbah (Kecintaan).
Maksudnya mencintai kalimat ini serta isinya, juga mencintai
orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya. [Al-Baqarah: 165]
(8) pengingkaran terhadap seluruh sesembahan selain Allah.

Konsekuensi syahadat ini adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata. Sungguh aneh jika ada yang mengucapkan syahadat ini dengan lisannya tetapi bersamaan dengan itu ia tetap memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah seperti berdo’a pada orang mati, menyembelih untuk jin dan lainnya.

Bagian kedua, syahadatwa anna Muhammad abduhu wa rasuluhu” . Maknanya adalah “Sesunggunhya Muhammad adalah hamba dan utusanNya”. Jadi, dalam satu sisi beliau adalah Abdullah (hamba Allah) sebagaimana makhluq lainnya yang beribadah kepada Allah. Beliau adalah manusia biasa yang tidak boleh disembah atau dikultuskan seperti Allah. Di sisi lain beliau adalah Rasulullah (utusanAllah) yang diutus kepada manusia untuk menyampaikan wahyu dari Allah. Karena beliau adalah utusan Allah maka harus kita muliakan, kita ikuti ajarannya dan kita tolong agamanya. Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya (Tuhan) sesembahan kalian itu adalah (Tuhan) sesembahan yang Maha Esa.” (QS al Kahfi: 110)
Rukun dari syahadat yang kedua ini [‎Sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‎Wahhab dalam Tsalatsatul Ushul]:
  1. Mentaati apa yang ia perintahkan.
  2. Membenarkan yang ia kabarkan.
  3. Menjauhi apa yang ia larang dan peringatkan.
  4. Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang ia tuntunkan.
----------------------------------------------------------------------------

Rukun Kedua: Sholat
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [HR Bukhari (349), Muslim (162)], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at Taubah: 103)
Secara istilah artinya, “Perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”. Hukum shalat adalah wajib berdasar al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Banyak sekali ayat dalam al Qur’an yang menunjukkan akan hal tersebut. Salah satunya firman Allah ta’ala,
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa: 103).

Keutamaan sholat
Sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab di akhirat dan ‎menjadi ukuran kebaikan amalan yang lain. Dari Abdullah bin Qarth radhiallahu anhu bahwa ‎Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة، فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله‎ ‎
‎”Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, ‎jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka ‎rusaklah seluruh amalannya yang lain [HR Thabrani, dishahihkan oleh syaikh Albani]. ‎
Sholat adalah pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dari Jabir bin Abdullah ‎radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
‎”Di antara seseorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” [HR ‎Muslim]. ‎
Karena shalat merupakan pembeda antara muslim dan kafir maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang ‎meninggalkan shalat karena menyepelekannya atau karena malas maka dihukumi kafir. ‎
Masih banyak keutamaan sholat yang lainnya diantaranya: sholat adalah mencegah dari perbuatan keji dan munkar [QS Al-Ankabut: 45], sholat pada waktunya adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah [HR Bukhari dan Muslim].‎ Karena sholat memiliki keutamaan yang begitu besar maka marilah kita berusaha untuk selalu menjaga sholat kita. Allah ta’ala berfirman,
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS Al Baqarah; 238).

Sesungguhnya orang yang mendirikan sholat adalah orang yang mendirikan bagunan agama islam pada dirinya. Rasulullah bersabda,
رأس الأمرالإسلام، وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله
“Pokok urusan adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad”.[ HR Tirmidzi]

Sebaliknya, jangan sampai kita menjadi orang yang melalaikan sholat sehingga tidak mendapatkan keutamaan-keutamaan sholat yang demikian besar. Sungguh merugi orang-orang yang melalaikan sholat. Allah berfirman,
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS Al Ma’uun: 4-5)

Syarat, Rukun, dan hal yang wajib dalam sholat
Syarat sholat:
islam,
berakal,
mumayyis,
mengangkat hadas,
menghilangkan najis,
menutup aurat,
masuk waktu sholat,
menghadap kiblat, dan
niat.

Rukun sholat:
berdiri jika mampu,
takbiratul ihram,
membaca surat al Fatihah,
rukuk,
bangkit dari rukuk dan
I’tidal (berdiri tegak),
sujud,
bangkit dari sujud dan
duduk diantara dua sujud,
tuma’ninah,
tertib,
tahiyat akhir,
duduk tahiyat akhir,
sholawat atas nabi, dan
salam.

Wajib sholat: ‎
–       Seluruh takbir kecuali takbiratul ihram,
–       Tasmii’‎, yaitu membaca “sami’allahu liman hamidah ”. Wajib dibaca oleh imam ataupun orang yang ‎shalat sendirin, adapun makmum tidak membacanya,
–       Tahmid, yaitu membaca “rabbana walakal hamd”. Wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang ‎yang shalat sendirian,
–       Bacaan rukuk, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘adzim”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali. Jika lebih maka tidak mengapa,
–       Bacaan sujud, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘a’la”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali.‎
–       Bacaan duduk antara dua sujud, yaitu seperti bacaan “rabbighfirliy”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali.‎
–       Tasyahud awal,
–       Duduk pada tasyahud awal
Sifat sholat Nabi
Karena pentingnya sholat maka hendaknya seorang muslim berusaha sekuat tenaga menjaganya. Yaitu berupaya shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya. Untuk itu hendaknya berusaha untuk mencontoh sifat sholat Nabi karena beliau pernah bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat [HR Bukhari no. 631]
Tatacara sholat:
‎‎1.‎ Rasulullah jika berdiri untuk shalat maka beliau menghadap ke kiblat, kemudian mengangkat ‎kedua ‎tanganya dan mengucapkan “Allahu Akbar”‎.‎
‎2.‎ Kemudian memegang tangan kiri dengan tangan kanan dan meletakkannya di atas dada.‎
‎3.‎ Membaca do’a iftitah. Rasulullah tidak mengkhususkan satu bacaan iftitah, maka boleh ‎‎membaca salah satu dari berbagai macam do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi. Salah satu ‎do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi,‎
اَللَّـهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ, اَللَّهُـمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ ‏‏الدَّنَسِ, اَللَّهمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد
‎‎      “Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau menjauhkan ‎‎antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku seperti ‎‎dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa-dosaku ‎dengan ‎air, es dan embun” [HR Bukhari (711), Muslim (598)‎].‎
‎4.‎ Membaca ta’awudz dan basmalah.‎
‎5. Membaca surat al Fatihah dan mengucapkan “Amiin” selesai. ‎
‎6.‎ Membaca surat atau ayat al-Qur’an.
7. Mengangkat tangan, bertakbir, kemudian rukuk. ‎Merenggangkan jari-jemari tangan dan ‎menggenggam kedua lutut serta meratakan punggung ‎dan kepala. Lalu membaca “subhaana ‎rabbiyal adzim” [HR Muslim (772)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan-bacaan rukuk.‎
‎8.‎ Bangkit dari rukuk sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” [HR Bukhari (379, ‎‎689,805), Muslim (411)] dan mengangkat ‎kedua tangan.‎
‎9.‎ Jika telah berdiri tegak mengucapkan “rabbana wa lakal hamd” [HR Bukhari (379, 689,805), ‎Muslim (411)]. Dan memanjangkan I’tidal ‎‎(berdiri) ini.‎
‎10.‎ Bertakbir tanpa mengangkat tangan kemudian sujud. Sujud dengan meletakkan tujuh ‎anggota ‎sujud (yaitu kening serta hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung kedua ‎telapak kaki) ‎diatas permukaan bumi. Menghadapkan jari-jemari tangan dan kaki ke kiblat. ‎Menjauhkan ‎antara perut dan paha, paha dan betis saat sujud. Lalu membaca “subhaana ‎rabiyal a’la” [HR Muslim (772)] ‎atau yang semisalnya dari bacaan-bacaan sujud dan ‎memperbanyak do’a.‎
‎11.‎ Bangkit dari sujud sambil bertakbir. Kemudian melentangkan telapak kaki kiri dan duduk ‎‎diatasnya serta menegakkan telapak kaki kanan –ini disebut duduk iftirasy-. Dilanjutkan ‎‎dengan membaca “rabbighfirliy warhamniy wajburniy, wahdiniy warzuqniy” [HR Abu Dawud ‎‎(850), Ibnu Majah (898). Lihat Shahih Ibnu Majah (1/148)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan ‎duduk antara sujud.‎
‎12.‎ Bertakbir dan sujud sebagaimana sujud sebelumnya.‎
‎13.‎ Bangkit, mengangkat kepala sambil bertakbir sambil bertumpu pada kedua paha dan lutut.‎
‎14.‎ Setelah berdiri sempurna, kemudian membaca al Fatihan dan mengerjakan sebagaimana ‎rekaat ‎pertama.‎
‎15.‎ Duduk untuk tasyahud awal seperti duduk antara dua sujud. Meletakkan kedua telapak ‎tangan ‎diatas paha. Meletakkan ibu jari kanan pada jari tengah sehingga membentuk seperti ‎cincin ‎dan berisyarat dengan jari telunjuk. Lalu membaca bacaan tasyahud, salah satunya ‎‎sebagaimana riwayat Ibnu Mas’ud [HR Bukhari (6327), Muslim (402)], ‎

التَحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ ‏اللهِ الصَالِحِيْنَ, ‏أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ‎ ‎
‎16.‎ Bangkit sambil bertakbir dan mengerjakan rekaat ketiga dan keempat. ‎17.‎ Duduk tasyahud ‎akhir dengan tawaruk, yaitu meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat ‎di atas lantai/alas ‎dengan menegakkan kaki kanan.‎
‎18.‎ Membaca bacaan tasyahud akhir, seperti tasyahud awal ditambah shalawat atas Nabi.‎
‎19.‎ Membaca do’a agar diselamatkan dari adzab jahannam, adzab kubur, fitnah kematian dan ‎‎kehidupan, dan fitnah Dajjal. Lalu membaca do’a yang diriwayatkan dari Nabi.‎
‎20.‎ Terakhir, mengucapkan salam ke kanan kemudian kekiri. Bacaaanya, “Assalamu’alaikum ‎‎warahmatullah”. Memulai salam dengan posisi menghadap kiblat dan mengakhirinya pada ‎‎posisi sempurna menoleh.‎
‎21.‎Jika selesai salam membaca istighfar 3x dan membaca dzikir-dzikir yang diriwayatkan ‎dari ‎Nabi.‎
--------------------------------------------------------------------------------

Rukun Ketiga: Zakat
Rukun Islam berikutnya adalah zakat. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan‏ ‏antara‏ ‏shalat‏ ‏dan zakat di 82 tempat. Diantaranya‎‏ ‏fiman ‎Allah ta’ala,‎
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘. (QS. Al ‎Baqarah: 43)‎
Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiq berkata, “Aku benar-benar akan memerangi ‎orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” [HR Bukhari(1399),Muslim(20)].‎
Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah.Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban ‎untuk menunaikannya.Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya ‎mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, ‎dan masih banyak lagi. Allah berfirman, ‎
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan ‎dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. (QS. At Taubah: 103)‎
Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang ‎mengelurkannya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [Muslim (2588) dari sahabat Abu Hurairah]. Secara ‎istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu, dan (dikeluarkan) pada ‎waktu tertentu” [‎Mulakhos Fiqiyah (1/233)‎]‎
Syarat wajib zakat:‎
‎1.‎   Merdeka
‎2.‎   Muslim
‎3.‎   Memiliki nishab. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat ‎‎(agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang ‎memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap ‎jenis zakat.‎
‎4.‎   Dimiliki sempurna
‎5.‎   Telah lewat haulnya untuk harta. ‎ Harta yang akan dizakati telah berjalanselama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan ‎nishab. Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat ‎pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) ‎yang diambil ketika menemukannya.‎
Secara global zakat adadua: zakat mal (harta) dan zakat fithri. ‎
Zakat mal:‎
‎1.‎         Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)‎
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dankambing. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, ‎dan tidak digunakan untuk berkerja. Rinciannya,
  1. ‎ Onta. Nishab onta adalah 5 ekor.Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.‎
  2. ‎ Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor. 30-39 eko rzakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang ‎telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina ‎sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ‎ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.‎
  3. ‎ Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-119 ekor zakatnya seekor kambing. 120-190 ekor zakatnya ‎‎2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih dari 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.‎
‎2.‎         Hasil pertanian
Allah berfirman,‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil ‎usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ‎‎(QS. al Baqarah: 267).‎
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian ‎lainnya.Nishabnya adalah 5 wasaq [‎Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa’id (4/979)‎] atau sekitar 900kg. Jika dengan air hujan (tidak ‎perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [‎Berdasarkan hadist Ibnu Umar, Bukhari (1483)‎].‎
‎3.‎         Zakat Mata Uang (emas dan perak)‎
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti ‎uang (yang banyak beredar sekarang ini).‎
  1. ‎ Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah ‎sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [Berdasarkan hadist dari Ibnu Majah(1791) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah].‎
  2. ‎ Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih ‎maka zakatnya 2.5 %.‎
‎4.‎         Barang dagangan.‎
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan. Nishabnya disesuaikan dengan ‎nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu 2,5%.

Zakat fithri
Zakat fitri adalah zakat yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah ‎mewajibkan zakat fitrah satusha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang ‎merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin.” [HR Bukhari (1503), Muslim (984)]
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu.Untuk kadar zakatnya, yaitu satu ‎sha’ (sekitar3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau ‎yang semisalnya). Dikeluarkan sebelumd ilaksanakan shalat ‘Ied [Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar, Bukhari(1509)], dan dimulai waktu yang afdhol ‎untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan ‎sehari atau beberapa hari sebelumnya [Sebagaimana yang dikatakan Nafi’, “Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat seharI atau dua hari sebelum ‘Ied.” Diriwayatkan Bukhari (1511)].‎
---------------------------------------------------------------------------------------------

Rukun Keempat: Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Puasa ramadhan hukumnya wajib berdasar ‎dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman, ‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas ‎orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS al Baqarah: 183)‎
Definisi puasa secara bahasa artinya menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah ‎ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak ‎terbit fajar sampai terbenam matahari [Syarhul Mumti’, 6/298‎]. ‎
Diwajibkan berpuasa jika diketahui telah masuk bulan Ramadhan baik karena melihat hilal ‎maupun menggenapkan bulan Sya’ban.

Keutamaan dan Hikmah puasa
Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa ‎yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Alloh maka ‎dosanya di masa lalu pasti diampuni [HR Bukhori (1901), Muslim (760)‎].‎ Diantara hikmah disyariatkannya puasa adalah ia mensucikan dan membersihkan jiwa dari segala ‎kotoran dan dari akhlak-akhlak yang tercela. Puasa mempersempit jalan-jalan syaitan dalam tubuh ‎manusia. Dalam puasa juga terkadung zuhud terhadap dunia dan segala syahwat yang ada ‎didalamnya. Sebaliknya ia memperkuat semangat mengejar akhirat.‎
Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa
‎1.‎         Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang ‎sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.‎
‎2.‎         Golongan yang diperintahakan untuk menqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang ‎yang sakit yang tidak mampu berpuasa.‎
‎3.‎         Boleh memilih antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu ‎untuk berpuasa.‎

Waktu Puasa
Allah berfirman, ‎
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ‎Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al Baqarah: 187)‎
Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya ‎fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. ‎Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit ‎fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.‎

Hal yang perlu diperhatikan saat puasa
Diantara sunah puasa yaitu:bersahur, mensegerakan berbuka, berbuka dengan ruthab/tamar/air, berdo’a saat buka.
Hal-hal yang merusak puasa: jimak, keluar mani [Jika keluarnya ‎mani karena mimpi maka puasanya tetap sah], makan dan minum secara sengaja, mengeluarkan darah dari tubuh, muntah secara sengaja
Seorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air kehidung ‎saat wudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. ‎Rasulullah bersabda, berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan ‎puasa [‎HR Abu Dawud (142), Tirmidzi (787), Nasai (87), Ibnu Majah (407)‎]. ‎Seorang yang berpuasa hendaknya senantiasa menjaga pendengaran, penglihatan dan lisannya. ‎Hendaknya menjauhi dusta, ghibah, mencela orang lain dan lainnya dari perbuatan dan perkataan ‎keji dan kotor. Rasulullah bersabda, Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan yang kotor dan ‎berperilaku dengannya maka Allah tidak membutuhkan mereka meninggalkan makanan dan ‎minumannya [‎HR Bukhari (1903), dari hadist Abu Hurairah].‎

Mengqadha’ Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan ramadhan karena udzur yang syar’i seperti sakit, safar, ‎haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya ‎pada hari yang lainnya. Allah berfirman, ‎
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka ‎‎(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS al ‎Baqarah: 184)‎
Disunnakan untuk bersegera dalam mengqadha agar terlepas dari tanggungan. Tidak boleh ‎mengakhirkannya sampai masuk ramadhan berikutnya. Barangsiapa mengakhirkannya sampai ‎masuk ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan maka selain wajib mengadha ia juga ‎wajib membayar fidyah atasnya [‎Silahkan merujuk kitab Mulakhos fiqiyah 1/281-282 untuk pembahasan lebih ‎lanjut masalah ini].‎

Fidyah
Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan dan tidak pula mampu ‎mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah, yaitu memberi makan fakir ‎miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha’ nabawi (sekitar 1.6 ‎kg). Allah berfirman, ‎
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar ‎fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (al Baqarah: 184)‎
Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. ‎Sebagaimana perkataan ibnu Abbas dalam menafsiri ayat diatas, yaitu laki-laki atau wanita yang ‎lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya ‎memberi makan orang miskin [‎HR Buhari 4505‎]. Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil ‎dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.‎
Bagi seorang yang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena atas dirinya sendiri atau ‎khawatir atas diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan ‎bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah [‎Pendapat ini yang dikuatkan syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar ‎di syarhul mumti’ (6/348-350)‎]. ‎

Rukun Kelima: Haji
Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun ‎islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi ‎kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,‎
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup ‎mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97)‎
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas ‎lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad ‎adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [‎HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma‎].‎

Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan ‎mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun ‎material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya ‎serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. ‎Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh ‎diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang ‎menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang ‎wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) ‎dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].‎

Keutamaan Haji ‎
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam ‎hadist,‎‏ ‏Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah ‎berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak ‎berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji ‎mabrur [HR Bukhari (1861)]. ‎

Jumat, 13 Februari 2015

BELUT



Langkah-langkah Praktis Budidaya Belut

1. Persiapan Awal
Peralatan
  • Tong atau drum ( Usahakan berbahan dasar dari plastik sehingga lebih mudah untuk dimodifikasi, ringan dan mudah untuk dipindahkan )
  • Paralon
  • Kawat Kasa
  • Tandon sebagai penampung air
  • Ember, cangkul, baskom dan jerigen.
Pembuatan Media Tumbuh Belut dalam Tong / Drum
Pastikan kondisi tong/drum tidak bocor dan berkarat, jika tong.drum terbuat dari besi atau alumunium alangkah baiknya untuk dibersihkan dulu dari karatan dan lakukan pengecatan untuk menjaga kondisi kebersihan tong, diamkan tong yang telah dicat hingga kering dan tidak berbau
Cara Memodifikasi Tong Untuk Budidaya Belut
  • Tempatkanlah tong pada posisi tanah yang datar.
  • Buka sisi tengan drum serta sisakan 5 cm di bagian segi kiri serta kanan.
  • Gunakan alat pengganjal drum agar drum tidak tegelinding dan tetap stabil tidak goyang
  • Buatlah saluran pembuangan air, agar bisa dengan mudah untuk melakukan pembersihan dan pergantian air
  • Jangan lupa untuk membuat peneduh tong, agar kondisinya lebih teduh dan intensitas cahaya matahari yang masuk tidak terlampu tinggi. Bahan ini bisa di buat dengan net atau mungkin waring serta dapat pun di buat dengan beberapa bahan yang lebih simpel yang lain.
2. Media Tanah
Tentunya kita perlu untuk menyiapkan media tanah untuk tempat tinggal belut, karena belut sendiri menyukai kondisi tempat yang becek seperti habitat aslinya di persawahan maupun di kolam tanah.
Berikut ini kompisisi Media Tanah untuk budidaya belut
  • Masukkan tanah kedalam tong sampai ketinggian 30-40 cm
  • Masukkan air sampai tanah becek tetapi tak menggenang.
  • Masukkan EM 4 sejumlah 4 botol kedalam tong ( Anda bisa dengan mudah membeli EM4 di toko pertanian )
  • Aduk tanah 2 kali dalam satu hari sampai tanah jadi lembut serta gembur.
Catatan Penting ! Jika Anda sudah menggunakan bahan baku tanah yang diambil langsung dari persawahan, Anda tidak perlu melakukan lang-langkah seperti dia atas.
3. Media Instan Bokashi
Media ini digunakan untuk campuran media tanah yang sudah Anda siapkan seperti di atas. Media Bokhasi penting untuk bahan kombinasi atau campuran dengan media tanah untuk menghasilkan media tumbuh belut yang lebih sehat. Penggunaan 100 kilo bahan akan menghasilkan 90 kilo media instan bokashi. Untuk setiap tong ukuran 200 liter membutuhkan 40 kilo bokashi. Dalam pembuatan bokashi dibutuhkan bahan-bahan utama sebagai berikut:
  • Jerami padi (40 %)
  • Pupuk Kandang (30 %)
  • Bekatul (20 %)
  • Potongan batang pisang (10 %)
Bahan dan campurannya terdiri atas :
  • EM4
  • Air Sumur
  • Larutan 250 gr gula pasir untuk menghasilkan 1 liter larutan molases.
Langkah pembuatan media instan bokashi dikerjakan seperti berikut :
  • Cacah jerami serta potongan batang pisang kemudian keringkan. Bahan yang telah kering dapat hancur ketika kita genggam.
  • Campur bahan cacahan di atas dengan bahan pokok yang lain serta aduk sampai rata.
  • Campurkanlah bahan ini sedikit-sedikit namun jangan sampai sepenuhnya basah
  • Tutup media dengan karung goni atau terpal selama 4-7 hari. Anda perlu membolak-balik campuran tersebut agar tidak mengalami pembusukan
4. Mencampurkan Media Tanah dan Media Bokashi
Untuk mencapur media tanah serta media bokashi bisa dikerjakan dengan tahapan-tahapan seperti berikut :
  • Masukkan media Bokashi kedalam tong serta aduk sampai rata.
  • Masukkan air kedalam tong sampai ketinggian 5 cm serta diamkanlah sampai ada plankton atau mungkin cacing (seputar 1 minggu) sepanjang sistem ini berjalan tong tak perlu ditutup.
  • Mengeluarkan air dari tong serta ubah dengan air baru dengan ketinggian yang sama.
  • Masukkkan tumbuhan air yg tidak terlampau besar sejumlah 3/4 sisi serta ikan-ikan kecil.
  • Masukkan vetsin seperlunya juga sebagai perangsang nafsu makan belut serta diamkan sepanjang 2 hari.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah ketinggian seluruh media, kecuali media tumbuhan air tidak lebih dari 50 cm.
5. Masukkan bibit belut
Sesudah semua media budidaya di atas disiapkan, maka bagian setelah itu yaitu menyebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar baiknya sejumlah 2 kg atau mungkin dengan jumlah bibit sejumlah 160-200 ekor.
6. Perawatan Belut
Perawatan belut yang dibudidayakan di dalam tong relatif lebih gampang untuk dipantau karena ukuran budidaya tergolong relatif kecil. Namun demikian perawatan mesti di perhatikan, salah satunya yaitu :
a.Pemberian.Pakan
Sesungguhnya tak ada ketentuan baku perihal volume pemberian pakan. Namun baiknya pakan diberikan 5 % dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang didapatkan baiknya terbagi dalam cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, serta cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 sesudah bibit ditebar di dalam tong. Pemberian pakan baiknya dikerjakan pada sore hari yang menyesuaikan rutinitas yang dilakukan belut ketika ia mencari makan di alam bebas,
b.Pengaturan.Air
Pengaturan air amat dibutuhkan untuk membuang bekas makanan supaya tak menumpuk serta menyebabkan penyakit untuk belut. Pengaturan air ini bisa dikerjakan dengan  cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Baiknya air yang masuk berbentuk percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.
c.Perawatan.Tanaman.Air
Tanaman air ini pun dipakai juga sebagai penjaga kelembapan tempat budidaya serta pun melindungi belut dari kepanasan.
d.Pemberian.EM4
EM4 berperan untuk menetralkan sisa-sisa pakan. Selain itu berperan untuk kurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali satu hari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terutama dicampurkan dalam 1 liter air.
e. Perawatan Di sekitar Lokasi
Perawatan di sekitar tong diperlukan untuk melindungi tong dari kontaminasi lingkungan luar seperti hewan pemangsa contohnya ayam, kucing, ular atau lumut yang bisa menghambat perkembangan belut
4.Pemanenan
Pemanenan belut bisa dilakukan ketika usia belut menginjak 3–4 bln tergantung dengan keinginan kita atau berdasarkan permintaan pasar akan ketersediaan belut. Pemanenan untuk media drum/tong pastinya lebih gampang, serta belut hasil budidaya siap di pasarkan.
Semoga apa yang kami sampaikan di atas dapat bermanfaat bagi Anda untuk memulai berbisnis budidaya belut, karena ketika kita berusaha dan bersungguh-sungguh dalam menjalani sebuah bisnis maka niscaya panen berlimpah serta keuntungan yang berlipat bukan hal yang tidak mungkin yang bisa Anda dapatkan. Selamat berbisnis